Kadistanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni (kiri) bersama Direktur Stabilisasi, Pasokan Harga Pangan Bapanas, di sela-sela Rakor Review HAP Jagung, Daging dan Telur Ayam Ras. (ist/lakeynews)

DOMPU – Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menghitung ulang Harga Acuan Pembelian (HAP) Jagung yang saat ini hanya Rp. 4.200 per Kg.

Penghitungan ulang itu menyusul adanya masukan dari para pemangku kepentingan terkait usulan perubahan HAP Jagung. Selain jagung, juga Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras.

Dalam penghitungan ulang HAP ini, Bapanas akan mempertimbangkan dampak dari adanya perubahan HAP Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras itu sesuai harga yang wajar dari hulu sampai hilir.

Berdasarkan masukan dari seluruh stakeholders, dalam HAP Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras akan diusulkan untuk dibahas pada rapat koordinasi pada level yang lebih tinggi.

Selanjutnya, diproses untuk segera ditetapkan Revisi Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbapanas) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.

Hal tersebut di atas merupakan rangkuman rencana tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Review HAP Komoditas Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (24/4/2024). Dan, disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni.

Suasana Rakor Review HAP Jagung, Daging dan Telur Ayam Ras oleh Bapanas di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (24/4/2024). (ist/lakeynews)

Rakor dipimpin Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa. Diikuti para pelaku usaha dan para pengambil kebijakan.

Salah satu yang diundang khusus untuk mengikuti Rakor tersebut, Pemda Dompu diwakili Kadistanbun Muhammad Syahroni. “Terkait akan adanya revisi HAP Jagung, alhamdulillah progresnya sangat positif,” katanya pada Lakeynews, Kamis (25/4/2024).

Sebelumnya, terkait masalah harga jagung ini, Bupati Dompu H. Kader Jaelani (juga Bupati Bima) secara resmi bersurat ke Bapanas.

Menurut Syahroni, ini bukti bahwa Pemda Dompu respek dan peduli terhadap keluhan serta aspirasi masyarakat. Selain bertindak cepat dengan bersurat, juga “memprovokasi” dan mengawal agar Pemerintah Pusat bisa segera menindaklanjutinya.

Dijelaskan Syahroni, Rakor itu dilaksanakan dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga di tingkat produsen dan konsumen, serta evaluasi dan review HAP Tingkat Produsen dan HAP Tingkat Konsumem Komoditas Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras yang diatur dalam Perbapanas 5/2022.

Diketahui, Harga Acuan Pembelian atau Penjualan menjadi early warning pemerintah dalam menentukan stabilitas harga, sehingga dapat ditentukan langkah atau kebijakan lebih lanjut. “HAP Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras perlu dilakukan peninjauan ulang sesuai kondisi harga dan komponen lain yang memengaruhi produksi saat ini,” urai Syahroni.

Secara khusus menyangkut perubahan HAP jagung, Syahroni mengungkapkan, berbagai pemangku kepentingan menyampaikan usulan HAP tahun 2024.

Pertama, BPS menyampaikan usulan HAP Jagung Tingkat Petani Rp. 5.258-5.631/Kg dan Tingkat Peternak Rp. 6.158-6.531/Kg;

Kedua, BRIN mengusulkan HAP Jagung Tingkat Petani Rp. 4.500-5000/Kg dan Tingkat Peternak Rp. 5.400-5.900/Kg;

Ketiga, PSEKP Kementan mengusulkan HAP Jagung Tingkat Petani Rp. 4.983/Kg dan Tingkat Peternak Rp. 5.883/Kg;

Keempat, Ditjen Tanaman Pangan Kementan mengusulkan HAP Jagung Tingkat Petani Rp, 5.048/Kg dan Tingkat Peternak Rp. 5.948/Kg; dan

Kelima, Asosiasi Petani Jagung Bima mengusulkan HAP Jagung Tingkat Petani Rp. 5000/Kg dan Tingkat Peternak Rp. 5.900/Kg.

“Menindaklanjuti masukan dan usulan-usulan perubahan HAP itulah, Bapanas akan melakukan penghitungan ulang,” tandas Syahroni. (tim)