Pengumuman Peserta Existing Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan 2024 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Dompu, 2 Mei 2024. (Sumber: Bawaslu Kabupaten Dompu)

DOMPU – Setelah bekerja secara maraton sejak 19 April hingga 2 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengumumkan 23 Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Dompu untuk Pemilihan 2024.

Pengumuman bernomor: 42/KP.01.00/NB-02/05/2024 itu ditandatangani Ketua Pokja Pembentukan Panwascam yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari dan Sekretaris Pokja Agus Awaluddin, 2 Mei 2024.

“Para peserta existing tersebut berdasarkan penilaian hasil evaluasi kinerja terhadap semua anggota Panwascam se-Kabupaten Dompu,” kata Swastari didampingi Agus Awaluddin, Kamis (2/5/2024).

Ketua Pokja Pembentukan Panwascam yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari. (ist/lakeynews)

Menurutnya, dari 24 anggota Panwascam se-Kabupaten Dompu (delapan kecamatan), hanya 23 orang yang menyerahkan berkas administrasi dan dilakukan verifikasi, serta dievaluasi kinerjanya.

Sedangkan satu orang lainnya, anggota Panwaslu Kecamatan Dompu tidak menyerahkan berkas administrasi dan tidak dievaluasi kinerjanya karena lulus ASN PPPK.

Dijelaskan Swastari, proses pembentukan Panwascam untuk Pemilihan (termasuk Pilkada) 2024 diawali dengan Sosialisasi Tata Cara Pembentukannya pada 19-26 April lalu.

Sembari sosialisasi, proses keterpenuhan syarat Panwascam Existing dilaksanakan. Dimulai dengan penerimaan dan verifikasi berkas administrasi (23-27 April). Diteruskan dengan pelaksanaan evauasi kinerja (26-27 April).

Kemudian pada 28-30 April Bawaslu Kabupaten Dompu melakukan konsultasi ke Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwascam Existing.

Setelah itu, 1-2 Mei dilakukan penetapan dan pengumuman Panwascam Existing yang memenuhi syarat. “Alhamdulillah, Kamis, 2 Mei 2024 ini kita umumkan,” papar Swastari.

Pembentukan (penetapan dan pengumuman) Panwascam ini, dilakukan berdasarkan ketentuan Perbawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022.

Perbawaslu Nomor 4/2022 tersebut mengatur tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.

Selengkapnya daftar nama calon anggota Panwascam Existing yang dinyatakan lolos penilaian evaluasi kinerja, lihat tambel dalam pengumuman di bawah ini:

(Sumber: Bawaslu Kabupaten Dompu)

Pascapengumuman 23 peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Pengawas Pemilu di delapan kecamatan ini, Bawaslu Kabupaten Dompu memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan.

Tanggapan tersebut ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Jalan Lingkar Utara Nomor 30, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu. “Mulai tanggal 3 sampai 23 Mei 2024,” jelas Swastari. (tim)