Pengumuman pendaftaran Calon Anggota Panwascam untuk Pemilihan 2024 di Kabupaten Dompu. (Sumber: Bawaslu Kabupaten Dompu)

DOMPU – Usai mengumumkan 23 Peserta Existing yang memenuhi syarat sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan 2024 pada 2 Mei kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan (juga) dalam Rangka Pemilihan 2024.

Pengumuman bernomor: 43/KP.01.00/NB-02/05/2024 tersebut ditandatangani Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari dan Sekretaris Pokja yang juga Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Agus Awaluddin, 3 Mei 2024.

Sehubungan dengan itu, Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Dompu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.

Baca juga: Bawaslu Dompu Umumkan 23 Peserta Existing Calon Anggota Panwascam untuk Pemilihan 2024

Menurut Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari, seleksi ini untuk mengisi khusus Kecamatan Dompu dengan kebutuhan satu satu orang.

“Kami undang masyarakat Dompu untuk mendaftarkan diri,” ajak Swastari.

Apa saja syarat-syaratnya? Lihat isi pengumuman di bawah ini;

(Sumber: Bawaslu Kabupaten Dompu)

(tim)