
Oleh: Suherman *)
Hingar bingar Pilkada 2024 sudah dimulai dirasakan publik. Di mana-mana baik di dunia nyata terlebih dunia maya (sosial media), orang bicara tentang Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.
Namun sayangnya hingar bingar, keriuhan Pilkada masih sebatas simbol dan jargon. Masih bicara hal-hal yang tidak subtansial, hal-hal yang tidak ada relevansinya dengan tujuan Pilkada itu sendiri. Bahkan yang miris saling hujat, saling serang antarsimpatisan bakal calon tidak dapat dihindarkan. Menjadi pemandangan rutin, saat mengakses sosial media.
Harusnya para simpatisan, pendukung dan bahkan bakal calon kepala daerah itu sendiri bicara tentang pikiran, ide dan gagasan. Bicara tentang visi dan misi serta program kedepan. Jangan sampai calon kepala daerah hanya mengandalkan “isi tas” semata. Namun tuna visi dan misi, serta miskin ide dan gagasan. Lalu, apa yang akan diharapkan dari calon-calon pemimpin seperti itu.
Bicara soal visi, misi dan program calon kepala daerah, beberapa hal perlu dipahami. Pertama, visi, misi dan program adalah dokumen yang disusun oleh calon kepala daerah yang nantinya diserahkan ke KPU saat mendaftar bersamaan dengan dokumen pencalonan.
Kedua, pada tahapan kampanye, visi, misi dan programlah yang akan disampaikan ke masyarakat dan didebatkan dalam forum debat yang dilaksanakan oleh KPU. Sehingga menjadi rujukan bagi masyarakat dalam memilih calon.
Ketiga, ini yang penting, ketika terpilih menjadi kepala daerah, visi, misi dan program yang dijadikan rujukan dalam penyusunan Rencana Program Kerja jangka Menengah Daerah (RPJMD).
RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan daerah selama lima tahun.
RPJMD inilah yang kemudian menjadi rujukan dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan menjadi rujukan dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.
Secara politik, visi, misi dan program yang tertuang dalam RPJMD inilah yang ideal dan seharusnya dievaluasi dan dimintai pertanggungjawaban secara konstitusional oleh lembaga DPRD setiap tahun.
Visi, misi dan program yang tertuang dalam RPJMD inilah yang kemudian harusnya dikritik, dievaluasi dan dinilai oleh publik saat kepala daerah menjabat. Apakah roda-roda pemerintahan dan pembangunan daerah sudah dijalankan sesuai dengan RPJMDnya atau tidak.
Bagaimana idealnya atau seharusnya visi, misi dan program disusun?
Menurut sependek pengetahuan penulis. Pertama, visi, misi dan program yang disusun harus terarah, terukur dan konkret sehingga dapat diketahui, dievaluasi dan dinilai indikator dan target capaiannya secara jelas.
Kedua, dalam menyusun visi, misi dan program harus selaras dengan Rencana Program Jangka Panjang Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan Rencana Program Jangka Menengah Nasional. Sehingga ada sinkronisasi antara program pusat dan daerah.
Visi, misi dan program calon kepala daerah harus juga melihat bagaimana tematik, arah kebijakan program pembangunan nasional. Sehingga apa-apa yang menjadi pikiran, ide dan gagasan calon kepala daerah sinkron atau nyambung dengan pikiran, ide dan gagasan kepala negara yang sekaligus kepala pemerintahan dalam hal ini Presiden.
Ketiga, visi dan misi disusun berbasis permasalahan dan kebutuhan riil masyarakat. Apa persoalan dan kebutuhan riil masyarakat, itulah yang idealnya dicarikan solusi dalam visi, misi dan program yang disusun oleh calon kepala daerah.
Keempat, visi dan misi disusun secara realistis dengan memperhatikan salah satunya kondisi fiskal atau keuangan daerah. Jangan sampai visi dan misi serta programnya tidak mampu di-cover atau dilaksanakan karena anggarannya yang tidak ada atau kurang.
Kelima, visi dan misi serta program yang disusun berdasarkan kearifan lokal, inovatif dan kreatif yang partisipatif dan kolaboratif. Dengan visi, misi dan program yang partisipatif dan kolaboratif, kita dapat mewujudkan pembangunan dengan efektif dan efisien dari aspek waktu, tenaga dan biaya karena mengajak dan melibatkan semua orang dalam proses pembangunan daerah di daerah.
Tujuan Pilkada adalah memilih pemimpin di daerah. Pemimpin inilah yang kemudian menjalankan roda pemerintahan, menyelenggarakan pembangunan di daerah untuk kemaslahatan rakyat yang dipimpinnya.
Agar rakyat maslahat, maka seyogianya pemimpin yang dipilih itu adalah pemimpin yang memiliki pikiran, ide dan gagasan yang tertuang dalam visi, misi dan program. Jika tidak, Pilkada hanya sebatas rutinitas nyoblos semata. Wallahu’alam Bissawab! (*)
*) Penulis adalah Pengamat Politik, Pegiat Pemilu dan Demokrasi.
