Suasana Rakor yang dipimpin Ketua Bappilu DPD NasDem Kabupaten Dompu H. Andi Bachtiar Jufri, membahas Pendaftaran Bacabup/Bacawabup untuk Pilkada 2024. (ist/lakeynews)

DOMPU – Meski masih berdinamika terkait kepengurusan yang sudah demisioner, mesin Partai NasDem Kabupaten Dompu tetap bekerja.

Senin (29/4/24) malam, sejumlah pengurus DPD bersama Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Dompu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup/Bacawabup) untuk Pilkada 2024.

Rakor yang dipimpin Ketua Bappilu DPD NasDem yang juga Anggota Fraksi NasDem (ketua DPRD Dompu) H. Andi Bachtiar Jufri (ABJ) itu, dilaksanakan di Sekretariat DPD NasDem, Jalan MT. Sirajudin, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu.

“Agendanya tiga. Sosiasialisasi Petunjuk Teknis Penjaringan Bakal Calon; Pembentukan Tim Penjaringan dan Verifikasi; dan Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon,” kata Sekretaris DPD NasDem Dompu Sahlan pada Lakeynews, Selasa (30/4/2024).

Hadir dalam Rakor tersebut, selain ABJ dan Sahlan, Ketua Fraksi NasDem Dompu Muhammad Ikhsan, Anggota Fraksi yang juga Ketua Komisi I DPRD Muttakun, anggota dewan lainnya. Juga hadir anggota DPRD terpilih Eric Rahmat Hidayat, serta sejumlah pengurus DPD NasDem.

Apa saja hasil Rakor tersebut?

Menurut Sahlan, ABJ sebagai Ketua Bappilu NasDem terpilih sebagai Ketua Tim Penjaringan Bacabup/Bacawabup. Sedangkan Tim Verifikasi diketuai Eric Rahmat Hidayat dengan anggota semua anggota Fraksi NasDem (lima orang).

“Pendaftaran Bacabup/Bacawabup akan resmi dimulai besok, tanggal 1 sampai 7 Mei,” jelas Sahlan.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Penjaringan Bacabup/Bacawabup (ABJ), H. Andi Bachtiar Jufri mengatakan, begitu menerima amanah dari partai, pihaknya langsung bekerja.

“Insya Allah kami akan menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu mulai tanggal 1 sampai 7 Mei 2024. Tiap hari, dari pukul 09.00 – 16.00 Wita,” ungkap ABJ pada Lakeynews.

ABJ menekankan, NasDem merupakan partai terbuka. Tidak akan menutup pintu bagi siapapun bakal calon kepala daerah di luar kader.

Dia mempersilakan bakal calon yang ingin menggunakan NasDem sebagai kendaraan pengusung pada Pilkada 27 November 2024 untuk mendaftarkan diri.

“Sepanjang memenuhi syarat sesuai Undang-undang dan PO (Peraturan Organisasi) Partai NasDem, siapapun, silakan mendaftar,” imbuh ABJ.

Memperkuat pernyataan ABJ, Sahlan mengungkapkan, proses penentuan Bacabup/Bacawabup NasDem sesuai PKPU dan PO NasDem.

“Meski penjaringan balon terbuka untuk umum, namun NasDem tetap memprioritaskan kader jika memenuhi aturan,” tandas Sahlan. (tim)