Kepala Distanbun Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni, di sela-sela Rakor Review HAP Jagung yang dilaksanakan Bapanas di Jakarta, beberapa hari lalu. (ist/lakeynews)

Kadistanbun Dompu: Berlaku Mulai 25 April sampai 31 Mei 2024

DOMPU – Harapan dan perjuangan para petani jagung, sejumlah elemen terkait bersama Pemda Dompu, mulai membuahkan hasil.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Dompu Muhammad Syahroni mengungkapkan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI Arief Prasetyo Adi telah menerbitkan surat perihal Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan (HAP) di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung.

Menurut Syahroni, dalam Surat bernomor: 136/TS.02.02/K/4/2024, tanggal 25 April 2024 itu disebutkan, Fleksibilitas HAP Jagung Pipilan Kering.

“Harga jagung pipilan kering di tingkat produsen Rp. 5.000 per Kg untuk Kadar Air 15 persen. Naik Rp. 800 dari HAP sebelumnya yang hanya Rp. 4.200,” jelas Syahroni mengutip isi surat kepala Bapanas pada Lakeynews, Jumat (26/4/2024).

Sedangkan harga jagung pipilan kering di tingkat konsumen Rp. 5.800 per Kg untuk Kadar Air 15 persen. “Ini juga naik Rp. 800 dari HAP sebelumnya, yakni Rp. 5.000,” sambung Syahroni. (Selengkapnya, lihat tabel di tengah berita ini, red).

Surat kepala Bapanas itu ditujukan kepada 31 pihak terkait. Termasuk Direktur Utama Perum Bulog, Direktur Utama PT. Seger Agro Nusantara, Ketua Satgas Pangan Polri, dan Kepala Baintelkam Polri.

Juga ditembuskan kepada Presiden (sebagai laporan), Menko Perekonomian, Mensesneg, Mendagri, Menkeu, Mendag, Mentan, Menteri BUMN, Sekretaris Kabinet, dan Kapolri.

Surat tersebut melampirkan rilasah Rakor Review HAP Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Berita sebelumnya: Bapanas Hitung Ulang HAP Jagung; Undang Khusus Pemda Dompu Hadiri Rakor

Dijelaskan Syahroni, Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung –sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022 tentang HAP di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras dan Daging Ayam Ras– dilakukan setelah mencermati dan mempertimbangkan beberapa hal.

Di antaranya, usulan para pelaku usaha jagung dan perubahan struktur ongkos usahatani jagung, seperti karena kenaikan input produksi.

Dasar lain, menindaklanjuti hasil Rakor Review HAP Jagung tanggal 22 April 2024 dan Rakor Review HAP Komoditas Jagung, Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras, 24 April 2024.

“Nah, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan dan harga jagung pipilan kering baik di tingkat produsen dan konsumen/peternak, Bapanas memandang perlu Fleksibilitas HAP di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung,” papar Syahroni.

Berikut selengkapnya Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung sebagaimana tertuang dalam surat kepala Bapanas:

1). Fleksibilitas HAP Jagung Pipilan Kering di Tingkat Produsen dan Konsumen, lihat tabel;

Sumber: Distanbun Kabupaten Dompu.

2). Fleksibilitas HAP Jagung di Tingkat Produsen dan HAP Jagung di Tingkat Konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai sampai dengan 31 Mei 2024;

3). Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke Peternak terkait Cadangan Jagung Pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini; dan

4). Untuk memastikan implementasi Fleksibilitas HAP Komoditas Jagung di Tingkat Produsen dan Konsumen sesuai surat pemberitahuan ini, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen.

Luar biasanya, tegas Syahroni, dari tiga jenis komiditi akan dilakukan penyesuaian HPP, hanya Jagung yang disikapi seperti ini. Daging Ayam Ras dan Telur Ayam Ras, tidak begini. “Ini patut kita syukuri dan banggakan,” imbuhnya. (tim/adv)