Kegiatan Bimtek Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Panwascam dan Staf Sekretariat Bawaslu Dompu di Laberka Cafe, Selasa-Rabu (2-3/5). (tim/lakeynews.com)
Komisioner dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu pose bersama peserta Bimtek Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Panwascam (ketua, anggota dan staf sekretariat) serta Staf Sekretariat Bawaslu Dompu.

Kegiatan yang dibuka Ketua Bawaslu setempat, Irwan, berlangsung di Laberka Caffe selama dua hari, Selasa-Rabu (2-3/5).

“Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penanganan pelanggaran dalam menghadapi Pemilu tahun 2024,” jelas Irwan pada Lakeynews.com, usai membuka kegiatan tersebut pada Selasa siang.

Suasana pembukaan Bimtek Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi Panwascam dan Staf Sekretariat Bawaslu. (tim/lakeynews.com)

Irwan mengaku, Panwascam sering diberikan Bimtek, sosialisasi dan pembinaan. Namun dianggap tidak cukup. Panwascam harus terus dibekali dan dikuatkan SDM-nya.

Pentingnya hal itu dilakukan, karena banyaknya persoalan yang muncul di lapangan. Apalagi bertolak pada Pemilu sebelumnya (2019), ada banyak temuan.

“Ada ASN yang menyosialisasikan diri, ada kepala desa yang maju sebagai bakal calon anggota legislatif,” ujarnya.

Juga ada ASN yang meski tidak mencalonkan diri, namun menyosialisasikan anak, keluarga atau “orang-orang”-nya. Baik langsung di masyarakat maupun melalui media sosial.

“Tidak jarang ASN/PNS yang sedang menjabat pun melakukan hal seperti itu,” tegas Irwan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan, membuka Bimtek Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Staf Sekretariat Bawaslu. (tim/lakeynews.com)

Pada sisi lain dijelaskan, sekarang masih Daftar Pemilih Sementara (DPS). Beriringan juga dengan berlangsungnya pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif di KPU, 1-14 Mei ini.

Tekait bagian dari tahapan Pemilu tersebut, potensi pelanggaran (seperti yang disebutkan di atas) dalam masa ini mungkin saja terjadi.

Karenanya, penguatan Tim Bawaslu di kecamatan (Panwascam) harus terus dilakukan. Antara lain, melalui Bimtek dan pembekalan seperti hari ini agar kedepan Panwascam bisa langsung menangani jika ada temuan atau laporan pelanggaran.

“Kita di Bawaslu hanya membimbing para Panwascam dalam menangani temuan atau laporan,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam sambutan saat membuka kegiatan, Irwan mengingatkan tentang kerawanan pelanggaran Pemilu. Dan, yang paling rawan pada masa kampanye.

Kepada Panwascam, Irwan mengimbau agar terus dan meningkatkan pengawasan, serta sosialisasi pada masyarakat. “Termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah dengan sasaran peserta didik, pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (tata usaha),” paparnya.

Panitia Penyelenggara Bimtek yang juga Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Dompu Agus Awaluddin. (tim/lakeynews.com)

Panitia Penyelenggara Bimtek yang juga Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Agus Awaluddin melaporkan beberapa hal.

“Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kompetensi jajaran Panwascam terkait proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024,” jelasnya.

Kegiatan itu, jelasnya, diikuti para ketua dan anggota Panwascam se-Kabupaten Dompu, masing-masing satu staf sekretariat yang membindangi penanganan pelanggaran, serta staf Sekretariat Bawaslu Dompu.

Beberapa di antara staf Sekretariat Bawaslu Dompu sebagai peserta Bimtek. (tim/lakeynews.com)

Sedangkan Narasumber kegiatan, sebutnya, ketua dan anggota Bawaslu, serta Kepala Sekretariat Bawaslu.

Ketua Bawaslu Irwan menyajikan materi tentang “Kesiapan SDM Pengawas dalam Proses Penanganan Pelanggaran” (Seperti yang telah ditulis di atas).

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu Lalu Mahruddin (pegang mic). (tim/lakeynews.com)

Berikutnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Lalu Mahruddin yang menguraikan “Daya Dukung Sekretariat dalam Proses Penanganan Pelanggaran”.

Lalu Mahes (sapaan Lalu Maharudin) secara umum menjelaskan, staf Sekretariat Bawaslu menunggu laporan yang masuk atau temuan Bawaslu

Dari sana, sekretariat melakukan registrasi yang kemudian ditindaklanjuti dan diproses oleh Bawaslu. “Dalam pelaksanaan tugas, Sekretariat memiliki regulasi dan SOP-nya,” tuturnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Wahyudin. Pria yang akrab disapa Cun itu menyampaikan “Strategi Bawaslu dalam Mencegah Pelanggaran Pemilu”.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Dompu Wahyudin. (tim/lakeynews.com)

Pada kesempatan itu, Wahyudin menjelaskan, sebelum pengawasan eksternal, terlebih dulu Panwascam memperhatikan kondisi internal.

Yang paling penting dilakukan adalah membentengi diri anggota Panwascam dan mencegah terjadinya pelanggaran.

“Bagaimana mau mengawasi orang lain, sementara kita sendiri sebagai pengawas tidak bisa menahan diri dalam melakukan pelanggaran,” ujar Cun.

Pemateri terakhir, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Swastari Haz. Wanita berhijab dan bercadar ini berbicara itu memaparkan terkait “Strategi dan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024”.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu Swastari Haz, sedikit berbeda dalam menyampaikan materi. (tim/lakeynews.com)

“Sebelum dilakukan pencegahan, hal terpenting dilakukan terlebih dulu adalah identifikasi persoalan. Ini penting,” tegas Acha Tari, panggilan akrab Swastari Haz.

Aca Tari kemudian menyebut beberapa poin yang menjadi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Dompu.

“IKP kita di Dompu ini adalah Politik Uang, Netralitas ASN, serta Netralitas Kades, Lurah, serta para perangkat desa/kelurahan,” ungkapnya.

Acha Tari juga didaulat untuk memandu sesi Simulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu, dengan mengambil contoh kasus yang pernah terjadi dan diproses Bawaslu.

Peserta Bimtek diminta melakukan Penanganan Administrasi, Etik, Pidana dan Hukum lainnya berdasarkan mekanisme Penanganan Pelanggaran dalam Peraturan Bawaslu Nonton 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Pelanggaran Pemilu. (tim)