Serah terima bendera KGP oleh Kadis Dikpora Kabupaten Dompu H. Rifaid kepada Ketua KGP Dompu Ida Faridah pada momen pelantikan Guru Penggerak, beberapa waktu lalu. (dok/lakeynews)

DOMPU – Komunitas Guru Penggerak (KGP) Kabupaten Dompu mendorong Pemkab Dompu dan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) agar dalam mengangkat kepala sekolah maupun pengawas sekolah (Kasek-PS), memedomani, mendasari dan menjalankan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Permendikbudristek 40/2024 itu dikuatkan lagi dengan Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor: 0756/B.B1/GT.02/00/2024, tanggal 18 Februari 2024, perihal Penggunaan Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Bagaimana tanggapan pihak Pemkab Dompu maupun Pemprov NTB atas hal ini? Masih diupayakan konfirmasi melalui pejabat dan pimpinan OPD-OPD terkait.

Namun, pada beberapa hari lalu, Kemendikbudristek melalui Dirjen Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Dr. Iwan Syahril, juga mengeluarkan surat edaran.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota/Provinsi dj seluruh Indonesia itu berperihal Pemberitahuan Penutupan Dapodik untuk Upgrade Pengangkatan Kepala Sekolah Negeri.

“Inti dari isi surat itu menyampaikan bahwa pemuktahiran data pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah melalui Dapodik dan SIM-Tendik akan ditutup tanggal 31 Maret 2024,” kata Ketua KGP Kabupaten Dompu Ida Faridah, Minggu (24/3/2024) sore.

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah beberapa waktu lalu sejumlah pengurus KGP Dompu mengadakan rapat untuk membahas masalah ini. Termasuk memastikan data-data GP yg sudah dan belum memenuhi syarat menjadi Kasek dan Pengawas Sekolah.

Hadir rapat bersama ketua KGP di Lingkungan Sawete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu adalah Waki Ketua Ahmadurifai, Sekretaris Amarhadi, Bendahara Nurlaila Wahidah, Sahrul, Rintiningsih Cesaria, dan Sudarman.

Suasana pertemuan beberapa pengurus inti KGP Kabupaten Dompu, belum lama ini. (tim/lakeynews)

Pada poin 4 surat tersebut menegaskan, “Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya perlu memastikan bahwa pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat berakibat hukum pada status keabsahan pengangkatan dan hal yang diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya.”

Sebagai ketua komunitas, Ida menyampaikan harapan para Guru Penggerak kepada Pemkab Dompu maupun Pemprov NTB agar segera menjalankan perintah Permendikbudristek tersebut.

Terkait pernyataan beberapa pejabat Dinas Dikpora Kabupaten Dompu sebelumnya, bahwa Guru Penggerak di daerah ini masih ada yang belum memenuhi syarat, juga ditanggapi pihak GP.

Hal tersebut tidak dinafikan. Namun, tidak sedikit juga GP yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kepala sekolah, baik pada SD, SMP, maupun SMA/SMK/sederajat.

Begitu juga dengan Guru Penggerak yang lulus Uji Kompetensi (Ujikom) Pengawas, sudah parkir hampir setahun. dan sertifikat Ujikom tersebut akan kadaluarsa kalau sudah lewat dua tahun.

Total jumlah GP di Kabupaten Dompu saat ini 157 orang, mulai dari Angkatan 2 sampai Angkatan 9. Itu belum termasuk 41 Calon GP Angkatan 10 yang sedang menjani pendidikan.

Menurut Ida yang juga Ketua Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Dompu itu, dari 157 guru penggerak Dompu tersebut, sudah 79 guru penggerak yang memenuhi syarat.

Dari 79 guru penggerak itu, 31 orang dari SMA/SMK/sederajat. Selebihnya guru penggerak pada jenjang SD dan SMP. “Mereka (79 GP) siap jadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah,” tegasnya.

“Jadi, jangan lagi ada alasan guru penggerak belum memenuhi syarat, karena sudah banyak yang memenuhi syarat untuk diberdayakan,” sambungnya.

Pemerintah daerah digugah, kiranya tidak merasa nyaman dengan hal-hal yang dirasa menyimpangi aturan. Perubahan peraturan dan perundang-undangan harus ditindaklanjuti dan dijalankan dengan tindakan konkret.

Dompu, Daerah Paling Rendah Berdayakan GP sebagai Kasek/PS

Data yang diperoleh Lakeynews dari Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi NTB, bahwa 10 kabupaten dan kota se-NTB belum maksimal memberdayakan GP sebagai Kasek maupun pengawas sekolah.

Hingga Maret ini, semua kabupaten/kota belum ada yang sampai 50 persen mengangkat Kasek dari sumber daya manusia GP.

Paling tinggi, 28 persen memanfaatkan GP sebagai Kasek. Itupun hanya Kabupaten Sumbawa. Dari 373 GP/CGP (Angkatan 1 hingga angkatan 9), ada 197 orang yang memenuhi syarat jadi Kasek dan pengawas sekolah.

Namun, GP yang diangkat sebagai Kasek baru 76 orang dan pengawas sekolah baru satu orang. Sehingga totalnya baru 77 orang, atau sekitar 28 persen.

Sementara daerah dengan persentase penggunaan GP sebagai Kasek dan pengawas sekolah paling rendah se-NTB adalah Kabupaten Dompu. Baru 10 persen.

Dari 157 GP, ada 79 orang yang memenuhi syarat sebagai Kasek dan pengawas sekolah. Tetapi yang digunakan baru 11 untuk Kasek, sedangkan untuk pengawas sekolah belum ada.

Momen pelantikan Guru Penggerak Kabupaten Dompu di Aula Pendopo Bupati, beberapa waktu lalu. (dok/lakeynews)

Tidak Mudah Menjadi Guru Penggerak, Begini Prosesnya

Menjadi GP tidak semudah atau sesederhana membalikkan telapak tangan. Butuh perjuangan dan pengorbanan. Secara umum, begini antara lain prosesnya.

Untuk menjadi guru penggerak, tidak mengandalkan jaringan dan relasi, juga tidak mengandalkan lobi-lobi.

Seorang calon GP harus melewati tahapan dan proses seleksi yang sangat ketat. “Setiap angkatan, harus bersaing dengan ribuan orang guru (peserta) se-Indonesia,” papar Ida Faridah.

Syarat menjadi GP itu pun tidak gampang. Harus memiliki pengalaman sebagai guru minimal 5 tahun, dan beberapa pengalaman tambahan lain yang dituangkan dalam pemberkasan dan jawaban Essay.

Proses seleksi dilakukan dengan beberapa tahapan. Mulai dari tahap pemberkasan, dilanjutkan pengisian Essay. Kalau lolos tahap ini, peserta menjalani tahap tes praktik mengajar dan dilanjutkan dengan tes wawancara.

“Jika lulus praktik mengajar dan wawancara, baru kemudian mengikuti Pendidikan Guru Penggerak selama enam bulan,” urainya.

Dalam menempuh pendidikan itu, setiap calon guru penggerak mengikuti proses untuk menyelesaikan 10 modul. Setiap modul ada tugas ujian untuk melanjutkan ke modul selanjutnya hingga akhir.

Akumulasi dari nilai semua proses tersebut, baru ditetapkan lulus menjadi Guru Penggerak, atau sebaliknya, tidak lulus. (tim)