”Sedemikian lamakah proses perizinan di Kabupaten Dompu? Apa alasan, kendala dan hambatan pihak pemda, tidak pernah diberitahukan kepada kami.” Yeyen Seprian Rachmat, M.Si, Pihak Ketiga Dipercaya Alfamart Mengurus Perizinan.

Pengusaha asal Dompu Yeyen Seprian Rachmat, M.Si, yang dipercaya Alfamart sebagai pihak ketiga untuk mengurus perizinan. (ist/lakeynews.com)

Masalah Alfamart, salah satu perusahaan (toko) retail modern di negeri ini, pekan lalu mendadak heboh di Kabupaten Dompu. Suara-suara bernada pro dan kontra pun menggelinding. Bagaimana ceritanya, sehingga nama Alfamart mencuat di daerah bermotto Nggahi Rawi Pahu itu? Mengapa rencana berinvestasi bisa kembali seheboh itu? Dimana sebenarnya sisi permasalahannya? Berikut kupasan Lakeynews.com yang di-upload secara bersambung.

===========

INFORMASI tentang Alfamart hendak berinvestasi di Kabupaten Dompu terkesan terbungkus rapi. Tidak pernah terdengar sebelumnya. Wacananya pun luput dari pantauan pers.

Tiba-tiba gaungnya menggema setelah berlangsung dengar pendapat antara pihak Alfamart dan LSM/aktivis dengan DPRD di kantor dewan setempat, Kamis (23/03) lalu.

Sedianya, Ketua DPRD Dompu Yuliadin, S.Sos, mengundang pihak eksekutif. Yakni Bupati, Sekda, Kadis Perindag dan Kadis Sosial. Namun, faktanya, tidak satupun dari pihak eksekutif yang menghadiri pertemuan untuk membahas perijinan retail modern tersebut.

Sejak kapan Alfamart berencana berinvestasi di Dompu?

Menjawab pertanyaan itu, pengusaha asal Dompu Yeyen Seprian Rachmat, M.Si, yang dipercaya Alfamart sebagai pihak ketiga untuk mengurus perizinan, menguraikan secara kronologis. “Rencana investasi Alfamart di Kabupaten Dompu dimulai sejak akhir Agustus 2016,” kata mantan anggota DPRD Kota Mataram yang kini banyak menekuni dunia retail modern itu pada Lakeynews.com.

Dalam kurun waktu 2016, pihak Alfamart ke Dompu. Rombongan diterima Bupati Dompu, H. Bambang M. Yasin di Pendopo Bupati. Saat itu, pihak Alfamart menyampaikan rencana investasi dan program-programnya kepada Bupati.

Menurut Yeyen, sikap Bupati kala itu, secara prinsip sangat wellcome dengan investasi. Bahkan Bupati memaparkan berbagai kemajuan ekonomi dan tingginya tingkat daya beli masyarakatnya. “Pertumbuhan ekonomi pun trend-nya positif di Kabupaten Dompu,” kata Bupati sebagaimana disitir Yeyen.

Sikap positif Bupati yang disampaikan secara lisan tersebut, menjadi rujukan pihak Alfamart. Dalam perspektif kebijakan publik, pernyataan seorang pejabat publik dapat dinilai sebagai produk hukum.

“Atas dasar itulah, tanggal 1 September 2016 manajemen Alfamart melayangkan surat permohonan izin prinsip kepada pemerintah daerah,” cerita Yeyen yang juga cucu Sultan Dompu, Sultan Moehammad Tadjoel Arifin Sirajuddin itu.

Pada rentang waktu pengajuan, sambung Yeyen, manajemen Alfamart beberapa kali melakukan koordinasi dan komunikasi menyangkut teknis rencana investasi tersebut dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini Sekda dan jajarannya yang kemudian dilaporkan kepada Bupati.

Pihak manajemen Alfamart menyampaikan masalah rekrutmen karyawan lokal. Alfamart siap menjadi jalur distribusi pemasaran produk lokal, Corporate Social Responsibility (CSR), keterlibatan rekanan lokal, sampai hal teknis lain, seperti masalah pelatihan dan program-program untuk UMKM maupun IKM.

Bukan itu saja. Masalah teknis pengaturan lokasi yang tidak merugikan pihak-pihak berkepentingan pun disampaikan. “Semua itu akan dituangkan dalam bentuk MoU antara pemerintah daerah dan Alfamart,” tandas Yeyen.

Namun dalam perjalananannya, sampai memasuki paro akhir Maret 2017 ini proses tersebut belum ada kejelasannya. Bahkan, sudah memasuki bulan ketujuh dari pengajuan surat permohonan izin prinsip dari pihak Alfamart.

“Sedemikian lamakah proses perizinan di Kabupaten Dompu? Apa alasan, kendala dan hambatan pihak pemda, tidak pernah diberitahukan kepada kami,” tegas Yeyen.

Kondisi ini tentu dinilainya tidak sehat. Tidak memberi kepastian secara hukum, tidak memberi jaminan kepastian usaha dan prinsip prinsip pemerintahan yang baik tidak dijalankan. Upaya mencari kejelasan yang dilakukan pihak manajemen Alfamart pun tidak mendapat jawaban.

Di sisi lain, pihak Alfamart sudah melakukan berbagai langkah persiapan. Mulai dari rekrutmen karyawan yang semuanya orang Dompu, survei dan pemetaan serta persiapan-persiapan lain yang semuanya memiliki konsekuensi. Kondisi ini tentu sangat tidak mengenakan bagi manajemen Alfamart.

Apakah karena itu yang membuat pihak Alfamart membawa persoalan ini ke lembaga legislatif Dompu?

Yeyen membenarkan, akibat komunikasi dengan pemerintah yang tidak berjalan alias buntu. Alfamart menyampaikan aspirasinya ke DPRD Dompu. Respon para wakil rakyat pun positif.

“Mereka (wakil rakyat, red) mempersilahkan Alfamart mempresentasikan di depan anggota dewan dalam forum dengar pendapat yang berlangsung Kamis, 23 Maret 2017,” jelas Yeyen.

Dalam hearing tersebut, banyak pendapat yang muncul, baik dari anggota DPRD maupun NGO’s (LSM), baik yang sifatnya positif (mendukung) maupun bentuk penolakan. Tapi, semuanya dianggap konstruktif dalam bentuk diskusi demi kebaikan dan mencari yang terbaik untuk kepentingan Dompu. (sarwon al khan/bersambung)