
–
Sekda Gatot: Pelantikannya Tunggu Waktu Pak Bupati
–
DOMPU – Teka-teki dan pertanyaan tentang kelanjutan nasib tiga pejabat Eselon II dan 26 pejabat administrator dan pengawas Kabupaten Dompu yang dibatalkan mutasinya beberapa waktu lalu, terjawab sudah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan persetujuannya kepada Bupati Dompu H. Kader Jaelani untuk melantik kembali 30 pejabatnya tersebut.
Kepastiaan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra menjawab Lakeynews, pekan lalu.
“Iya. Surat Persetujuan Mendagri untuk (pelantikan kembali) tiga Pejabat Tinggi Pratama dan 27 pejabat Administrator-Pengawas, sudah diterima Senin (22/4/2024) kemarin,” kata Gatot.
Kapan mereka akan dilantik kembali?
“Insya Allah, rencananya Senin atau Selasa (tanggal 29 atau 30 April, red) dilantik. Menunggu waktunya Pak Bupati,” kata pria yang dikenal terbuka dikritisi tersebut.
Sebagaimana dilansir sebelumnya, mutasi dan pelantikan 30 pejabat yang dilakukan Bupati Dompu pada Jumat, 22 Maret lalu, dianggap melanggar aturan. Sempat dikritisi sejumlah pihak, hingga akhirnya turun Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
Karena itu, Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) membatalkan SK Nomor: 821.22/175/BKDPSDM/2024 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca juga:
- Bupati Dompu Akhirnya Batalkan Mutasi pada 22 Maret, Satu Nomor SK Terkesan Ditutupi
- Pemkab Dompu Upayakan Lantik Kembali 30 Pejabat yang Dibatalkan Mutasinya
Diketahui, pascaterbitnya SK pembatalan tersebut, Kepala BKD-PSDM kembali ditugaskan untuk melaporkan kembali ke Kemendagri dan membawa permohonan pelantikan kembali pejabat tersebut, dengan melampirkan SK pembatalan.
“SK Pembatalan mutasi tanggal 22 Maret, sesuai saran Kemendagri sebelumnya, itu sebagai syarat untuk dilakukan pelantikan kembali pejabat yang telah dibatalkan pelantikannya tersebut,” jelas Gatot, beberapa waktu lalu.
Sekda mengatakan, para pejabat yang telah dikeluarkan SK pembatalannya, dikembalikan pada posisi semula. Khusus tiga Jabatan Tinggi Pratama yang kembali lowong, selanjutnya untuk sementara di-Plt-kan kepada pejabat yang telah dibatalkan SK mutasinya.
Maman misalnya. Dia dikembalikan sebagai aepala Dinas Kesehatan sekaligus Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB).
Abdul Syahid, kembali menjadi Kepala Dinas Kominfo. Dia sekaligus menjadi Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Dan, Muhammad Syahroni, dikembalikan sebagai Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan. Dia juga sekaligus sebagai Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). (tim)
