Pertemuan pihak Alfamart dengan Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin, di Pendopo Bupati, sekitar September 2016. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Pihak retail modern Alfamart memberikan tanggapan atas pernyataan Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin, terkait izin prinsip yang diajukan Alfamart sekitar tujuh bulan lalu.

“Secara prinsip, manajemen Alfamart tentu merujuk pada apa kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu,” kata pengusaha asal Dompu Yeyen Seprian Rachmat, pihak ketiga yang dipercaya untuk mengurus izin prinsip Alfamart di Dompu.

Sebelumnya, Bupati HBY memastikan, tidak akan memberikan izin kepada Alfamart di Dompu. ( Selengkapnya, baca: http://lakeynews.com/2017/03/29/rencana-investasi-alfamart-di-dompu-3habis-bupati-pastikan-tak-berikan-izin/ ).

“Kami menilai pernyataan bupati melalui media online tersebut dapat saja bersifat subjektif dan belum final,” tegas Yeyen melalui saluran WhatsAPP-nya pada Lakeynews.com, Jumat (31/03).

Yeyen mengakui, pemerintah daerah memiliki mekanisme dalam proses pengambilan keputusan. Bupati punya perangkat untuk bekerja, koordinasi, melakukan kajian yang cermat dan berkonsultasi dengan DPRD. “Nah, hasil dari itu semua dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan,” jelas mantan anggota DPRD Kota Mataram utusan Partai Hanura itu.

Menurutnya, jika sejak dini Bupati memastikan bahwa investasi Alfamart ditolak, itu menunjukkan bahwa Pemda itu hanya Bupati. “Artinya,  kita mundur dalam berdemokrasi. Bahwa di ruang publik ada pro dan kontra, itu harus dicermati secara baik,” tegasnya.

Di sisi lain, sambung Yeyen, dalam rencana investasi ini, sangat keliru jika pihaknya (Alfamart) tidak berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Untuk rekrutmen karyawan misalnya, saya sendiri yang telah menyampaikan langsung kepada Bupati sejauhmana progress rencana investasi ini,” tandasnya.

Penyampaian itu dilakukan Yeyen dapam pertemuan antara pihak Alfamart dengan Bupati di Pendopo Bupati Dompu. “Kalau tidak salah, pertemuan dengan Bupati itu sekitar September 2016,” paparnya mengingatkan.

“Saran saya, silahkan diambil keputusan melalui prosedur dan mekanisme yang ada, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu semua dilakukan dengan semangat kebaikan,” tutur Yeyen. (zar)

 

Baca juga:

http://lakeynews.com/2017/03/28/rencana-investasi-alfamart-di-dompu-1-tujuh-bulan-diajukan-ijin-prinsip-belum-ada-kejelasan/

http://lakeynews.com/2017/03/28/rencana-investasi-alfamart-di-dompu-2-tantang-pemda-buat-mou-jika-tak-terbukti-siap-ditutup/