Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim. (ist/lakeynews.com)

Ini Beberapa Faktor yang Perlu Dipertimbangkan Kepala Daerah

ADA beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan pemerintah (kepala) daerah dalam memberikan izin Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di sekolah.

Seperti disampaikan dalam Siaran Pers Kemendikbud pada Jumat (20/11), antara lain, tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya dan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Kemudian, akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa dan kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Terdiri dari kondisi kelas pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB), maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.

Sedangkan untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah, maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Terkait penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar ditentukan masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Perilaku wajib yang harus diterapkan dan menjadi perhatian di satuan pendidikan adalah menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker bedah). Kemudian, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik.

Bukan itu saja. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan. Kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran, tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama. Setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim, berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Yang tidak pemtingnya, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali. Masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemerintah daerah, satuan pendidikan dan peserta didik.

Pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah. Mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.

Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan. Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah. Dan, Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Pihak satuan pendidikan sendiri, mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran. Guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif.

Orang tua/wali murid juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar. “Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” ajak Mendikbud.

(sarwon al khan)

BACA JUGA :

Pemda Diberi Kewenangan Penuh Gelar KBM Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 (1)

Pemda Diberi Kewenangan Penuh Gelar KBM Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19 (2)

Aneh! Resepsi Pernikahan “Bebas”, KBM Tatap Muka Justru “Ribet”