Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (ist/lakeynews.com)

Keputusan Pleno Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Safari Politik Anies Baswedan

DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu akhirnya memplenokan hasil klarifikasinya terhadap Bupati H. Kader Jaelani dan lima oknum ASN/pejabat, Selasa (7/2) petang. Menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran oknum-oknum itu saat Safari Politik Bakal Capres Anies Baswedan di Kota Bima, beberapa waktu lalu.

Keputusan Pleno tersebut, Bawaslu merekomendasikan Bupati Dompu ke Mendagri dan lima oknum ASN ke Komisi ASN.

“Insya Allah, rekomendasi ke Mendagri dan Komisi ASN akan dikirimkan besok (Rabu, 8/2) pagi,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, pada Lakeynews.com, Selasa malam ini.

Sebelumnya, Bawaslu telah menuntaskan klarifikasi terhadap Bupati dan empat oknum ASN lingkup Pemkab Dompu.

Kelima oknum tersebut; Camat Kempo berinisial BR, Kabag Umum Setda berinisial IR, guru SMPN 2 Pajo berinisial SD, dan oknum Kabid di Dinas Ketahanan Pangan berinisial AR.

Baca juga: Klarifikasi Tuntas, Bawaslu Targetkan Hari Ini Pleno Kasus Lima ASN Dompu

Dikemukakan Acha Tari, bagaimana bentuk tindakan, keputusan atau sanksi yang akan diberikan terhadap oknum-oknum tersebut, lanjut Acha Tari (panggilan Swastari Haz), tergantung Mendagri (bagi Bupati) dan Komisi ASN (bagi lima oknum ASN).

“Namun, ujung-ujungnya nanti, sanksi terhadap para oknum ASN yang melakukan pelanggaran akan diberikan oleh Bupati selaku pembina ASN di Kabupaten Dompu,” kata wanita bercadar itu menggambarkan.

Pada prinsipnya, Acha Tari tidak menginginkan adanya atau terjadinya kasus seperti yang mereka proses selama beberapa hari terakhir. Karena itu, semua elemen diingatkan agar mengambil pelajaran dari masalah ini.

Bagi lima oknum ASN tersebut supaya tidak mengulangi lagi perbuatan yang demikian. ASN-ASN yang lain juga dapat mengambil pelajaran.

“Kita ingatkan, hati-hati dalam bertindak. Jangan melakukan hal-hal yang dilarang atau melanggar aturan,” imbuh Acha Tari. (tim)

Berita terkait:

Bawaslu Dompu Proses Empat Oknum Pejabat Diduga Langgar Aturan Saat Safari Politik Anies Baswedan di Bima

Hari Ini, Bawaslu Layangkan “Panggilan” Klarifikasi Empat Oknum Pejabat Dompu

Empat Pejabat Dompu Penuhi “Panggilan” Bawaslu, Fakta Baru Camat Kempo Pakai Mobil Dinas

Giliran Bupati Dompu Diklarifikasi Bawaslu

Bupati Dompu Berikan Klarifikasi ke Bawaslu