DOMPU – Sesuai rencana, hari ini, Kamis (2/2), Bawaslu Kabupaten Dompu resmi melayangkan surat undangan kepada empat oknum ASN/pejabat Dompu. Menyusul dugaan pelanggaran saat Safari Politik Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan, di Kota Bima, Selasa (31/1) lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan. (dok/lakeynews.com)

“Undangannya sudah saya tanda tangani. Insya Allah, Teman-teman langsung mendistribusikan dan menyampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan hari ini,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan pada Lakeynews.com, pagi ini.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat oknum yang seharusnya menjadi panutan publik itu, saat Safari Politik Bakal Calon Presiden RI Anies Baswedan di Kota Bima.

Keempat oknum tersebut; Oknum Camat Kempo berinisial BR, oknum Kabag Umum Setda berinisial IR, oknum guru SMPN 2 Pajo berinisial SD, dan oknum Dinas Ketahanan Pangan berinisial AR.

“Salah seorang di antara mereka, oknum Camat, mengenakan kaos berwarna biru bertuliskan nomor urut dan lambang Partai NasDem, serta gambar Anis Baswedan,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, tadi malam.

Baca juga: Bawaslu Dompu Proses Empat Oknum Pejabat Diduga Langgar Aturan Saat Safari Politik Anies Baswedan di Bima

Ketua Bawaslu Irwan menjelaskan perihal “panggilan” terhadap keempat oknum ASN/pejabat lingkup Pemkab Dompu tersebut. “Mereka kita undang untuk diminta klarifikasi atas temuan Bawaslu itu pada Jumat (3/2), besok,” tuturnya.

“Kita harapkan, beliau-beliau hadir di Kantor Bawaslu dan memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yanh ditemukan Bawaslu,” kata Irwan menambahkan.

Irwan belum menjelaskan, sanksi jika oknum-oknum itu tidak memenuhi undangan Bawaslu.

Irwan kemudian membeberkan dasar atau landasan dilayangkannya undangan klarifikasi kepada empat oknum tersebut.

Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dasar lainnya, Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Tentu disamping peraturan Bawaslu sendiri,” tambah pria berkumis tebal itu sembari berharap proses yang dilaksanakan Bawaslu Dompu ini berjalan sesuai harapan. (tim)