Swastari: Kita Akan Klarifikasi Mereka Jumat, 3 Februari

DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu dipastikan akan memroses empat oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di daerah itu. Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan keempat oknum yang mayoritas pejabat tersebut saat safari politik Bakal Calon Presiden RI Anies Rasyid Baswedan, di Kota Bima, Selasa (31/1).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (ist/lakeynews.com)

“Dari temuan tersebut, Bawaslu mengambil sikap dalam pleno pimpinan Bawaslu untuk ditindaklanjuti dalam Penanganan Pelanggaran,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, pada Lakeynews.com, Rabu (1/2) malam ini.

Salah seorang dari keempat oknum ASN dan sudah viral di medsos tersebut, sebut Aca Tari, oknum Camat. Sedangkan tiga lainnya, oknum Kabag di Setda, oknum guru SMPN di Kecamatan Pajo, dan oknum ASN/pejabat di Dinas Ketahanan Pangan.

Perempuan berhijab plus cadar yang akrab disapa Aca Tari ini kemudian memaparkan kronologis pengawasan pihaknya terhadap safari politik Anies Baswedan.

Menurutnya, Bawaslu Dompu melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan berdasarkan rundown kegiatan yang disampaikan Bawaslu Provinsi NTB. Dari rundown itu terdapat nama Kabupaten Dompu yang bergabung di Kota Bima dan Kabupaten Bima.

Bawaslu Dompu dalam pengawasannya menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh keempat ASN tersebut.

Oknum Camat misalnya. “Oknum Camat itu mengenakan kaos berwarna biru bertuliskan nomor urut dan lambang Partai NasDem, serta gambar Anis Baswedan,” jelas Aca Tari.

Ketentuan mana saja yang diduga mereka langgar?

Keempat oknum yang seharusnya menjadi contoh dan suri teladan bagi masyarakat awam tersebut, jelas Aca Tari, ditengarai melanggar ketentuan Pasal 2 huruf f jo Pasal ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil jo Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2 tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam pleno pimpinan Bawaslu mengambil sikap untuk menindaklanjuti masalah tersebut dalam penanganan pelanggaran. Kapan akan mulai dilakukan?

“Kita akan melakukan klarifikasi kepada oknum-oknum yang bersangkutan (mereka) tersebut hari Jumat, 3 Februari 2023. Undangan kita keluarkan hari Kamis, 2 Februari,” tuturnya. (won)