Terkait Dugaan Pelanggaran Saat Safari Politik Anies Baswedan di Kota Bima
DOMPU – Bagaimana perkembangan dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Dompu ke Komisi ASN dan Kemendagri, menyusul dugaan pelanggaran saat Safari Politik Bakal Capres Anies Baswedan di Kota Bima, beberapa waktu lalu?
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, mengatakan Komisi ASN masih memroses rekomendasi tersebut.
Pada Lakeynews.com, Aca Tari (sapaan akrab Swastari Haz) mengaku, baru-baru ini pihaknya telah mengonfirmasi kelanjutan proses rekomendasi Bawaslu Dompu ke pihak Komisi ASN.
“Informasi yang kami peroleh dari pihak Komisi ASN, rekomendasi itu akan segera ditindaklanjuti dengan memeriksa para ASN yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Aca Tari.
Kemendagri juga demikian. “Karena masih berproses, ya, ita tunggu saja hasilnya nanti,” ujar wanita berhijab nanti cadar itu.
Aca Tari kemudian mengungkapkan tujuan Bawaslu mengambil sikap dan tindakan terhadap oknum-oknum ASN/pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.
Bawaslu menginginkan, agar dalam melaksanakan tugas, ASN tetap bersikap profesional. “Jika tampak keberpihakan maka akan memicu terjadinya conflict of interest,” tegasnya.
Menurut beberapa referensi, conflict of interest merupakan suatu keadaan yang membuat penyelenggara negara yang berkuasa diduga mempunyai kepentingan pribadi dalam wewenangnya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas kinerja yang seharusnya (red).
Karenanya, Aca Tari mengimbau setiap ASN bahkan semua pihak yang diharapkan bersikap netral agar mampu mengontrol diri. “Lihat, ketahui dan sadarilah, di batasan mana bisa berbuat dalam ranah politik ini,” tegasnya.
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Selasa (7/2) lalu, Bawaslu Dompu akhirnya memplenokan hasil klarifikasinya terhadap Bupati H. Kader Jaelani dan lima oknum ASN/pejabat terkait adanya temuan dugaan pelanggaran oknum-oknum itu.
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan Bupati Dompu ke Mendagri, Lima Oknum ASN ke Komisi ASN
Keputusan Pleno tersebut, Bawaslu merekomendasikan Bupati Dompu ke Mendagri dan lima oknum ASN ke Komisi ASN.
Pleno tersebut setelah Bawaslu menuntaskan klarifikasi terhadap Bupati dan empat oknum ASN lingkup Pemkab Dompu.
Kelima oknum itu; Camat Kempo berinisial BR, Kabag Umum Setda berinisial IR, Kabid di Dinas Ketahanan Pangan berinisial AR, dan guru SMPN 2 Pajo berinisial SD. (ayi)