DOMPU – Setelah tuntas meminta klarifikasi empat oknum ASN/pejabat, selanjutnya giliran Bupati Dompu H. Kader Jaelani yang akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan (kiri) ditemui Lakeynews.com, di ruang kerjanya, Jumat (3/2). (tim/lakeynews.com)

Rencana klarifikasi terhadap orang nomor satu di eksekutif “Nggahi Rawi Pahu” tersebut, masih terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Dompu saat Safari Politik Bakal Capres Anies Baswedan, di Kota Bima, Selasa (31/1) lalu.

“Insya Allah kita juga akan segera meminta klarifikasi dari Bupati soal dugaan pelanggaran itu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan pada Lakeynews.com, di ruang kerjanya, Jumat (3/2).

Baca juga:

Selain Bupati, lanjut Irwan, masih ada beberapa oknum ASN lain yang akan “dipanggil” dan dimintai klarifikasinya. Salah seorang di antaranya, guru SMPN 3 Woja berinisial PR.

“Pokoknya, semua yang diduga melakukan pelanggaran kita akan lakukan dan minta klarifikasinya,” tegasnya.

Kapan Bupati dan oknum-oknum itu akan dimintai klarifikasi?

Menjawab pertanyaan itu, Irwan menjelaskan, dalam ketentuan, Bawaslu memiliki waktu selama tujuh hari setelah kejadian untuk menindaklanjuti dan melakukan proses suatu kasus (temuan dugaan pelanggaran).

Tujuh hari dimaksud Irwan, bukan pada hitungan hari kerja. Tapi, tujuh hari kalender.

Jika itu patokannya, maka waktu tujuh hari dimaksud akan berakhir sekitar Selasa (7/2) depan.

“Tidak mestiklarifikasi itu pada hari kerja. Bisa saja kita lakukan besok, lusa. Yang penting masih dalam tentang waktu tujuh hari kalender,” ungkap pria berkumis ini.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz. (dok/lakeynews.com)

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz, memperkuat paparan Irwan.

Pada media ini, wanita berjilbab plus cadar itu menjelaskan, upaya klarifikasi terhadap Bupati Kader merupakan pengembangannya.

“Kami akan mengundang Bupati untuk diklarifikasi dan tambahan satu orang PNS, yakni oknum guru SMPN 3 Woja berinisial PR yang mengenakan baju parpol,” jelas Acha Tari, sapaan akrab Swastari Haz.

“Setelah tahap klarifikasi tuntas (bagi ASN), kami akan melakukan penyusunan kajian kasus dan direkomendasikan kepada pejabat yang berwenang, Komisi ASN,” sambung Acha Tari. (tim)