Sangat Kooperatif, Datang Dua Hari Lebih Awal dari Agenda
DOMPU – Ketaatan dan kepatuhan tehadap aturan yang ditunjukkan Bupati Dompu H. Kader Jaelani patut dicontohi dan diteladani semua elemen di daerah ini.
Bupati Kader secara sadar dan tanpa paksaan, datang sendiri ke Bawaslu Kabupaten Dompu, Sabtu (4/2) sore. Dia memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu saat Safari Politik Bakal Capres Anies Baswedan, di Kota Bima pada Selasa (31/1) lalu.
Lebih hebatnya lagi, kehadiran Bupati Kader untuk memberikan klarifikasi tersebut, lebih awal dari rencana dan agenda Bawaslu.
“Kita agendakan mengundang Pak Bupati hari Senin depan (6/2). Bersamaan dengan rencana klarifikasi terhadap salah seorang guru SMPN 3 Woja berinisial PR,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz pada Lakeynews.com, Sabtu malam, tadi malam.
Sebelumnya, Jumat (3/2) dan sebagaimana diberitakan media ini, Bawaslu telah meminta klarifikasi empat oknum ASN/pejabat lingkup Pemkab Dompu. Keempat oknum itu; Camat Kempo berinisial BR, Kabag Umum Setda berinisial IR, Kabid Dinas Ketahanan Pangan berinisial AR, dan guru SMPN 2 Pajo berinisial SD.
Setelah tuntas meminta klarifikasi terhadap empat oknum ASN/pejabat, selanjutnya Bawaslu meminta klarifikasi Bupati Kader dan oknum guru SMPN 3 Woja.
Baca juga:
- Giliran Bupati Dompu Diklarifikasi Bawaslu
- Empat Pejabat Dompu Penuhi “Panggilan” Bawaslu, Fakta Baru Camat Kempo Pakai Mobil Dinas
Upaya klarifikasi terhadap orang nomor satu di eksekutif “Nggahi Rawi Pahu” tersebut, masih terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Kabupaten Dompu saat Safari Politik Bakal Capres Anies Baswedan, di Kota Bima.
Bupati datang memberikan klarifikasi lebih awal dari yang diagendakan Bawaslu. Bagaimana ceritanya?
Menurut Acha Tari (sapaan akrab Swastari Haz), itu atas permintaan Bupati sendiri. Bupati punya agenda keluar daerah pada Minggu atau Senin, tanggal 5 atau 6 Februari.
Jika menunggu Bupati kembali dari luar daerah, dikhawatirkan alokasi waktu tujuh hari yang diberikan Undang-undang ke Bawaslu untuk memroses kasus ini akan habis.
Karena itu, Bupati menanyakan (menawarkan) ke Bawaslu, bisa-tidaknya memberikan klarifikasi lebih awal dari jadwal yang diagendakan. Maksudnya, sebelum dia berangkat keluar daerah.
“Dengan pertimbangan itu dan dibolehkan oleh aturan, ya, kita persilakan. Akhirnya, beliau datang sekira pukul 17.00 Wita. Kita minta klarifikasinya hingga sekira pukul 19.00 Wita,” jelas Acha Tari.
Baca juga:
- Bawaslu Dompu Proses Empat Oknum Pejabat Diduga Langgar Aturan Saat Safari Politik Anies Baswedan di Bima
- Hari Ini, Bawaslu Layangkan “Panggilan” Klarifikasi Empat Oknum Pejabat Dompu
Sesungguhnya, menurut dia, aturan membolehkan Bawaslu meminta klarifikasi di kantor Bupati. Namun, Bupati yang bersikeras akan datang sendiri, datang langsung, ke Bawaslu.
“Janganlah kakanda. Saya yang ke kantor Bawaslu. Saya harus menghargai dan menghormati marwah lembaga Bawaslu,” tutur Bupati melalui telepon genggam pada Sabtu (4/2) siang sebagaimana dikutip Acha Tari.
Bagaimana hasil klarifikasi terhadap Bupati?
Secara umum, jelas Acha Tari, Bawaslu ingin memastikan kehadiran para oknum ASN/pejabat Dompu di kegiatan tersebut atas perintah Bupati atau tidak. “Itu antara lain yang penting bagi kami dalam klarifikasi tersebut,” paparnya.
Apa jawaban Bupati?
“Maaf tidak bisa kami buka. Itu bagian dari materi klarifikasi kami. Yang penting, kami sudah dengar dan catat sesuai keterangan beliau,” jawab Acha Tari.
Disamping itu, lanjutnya, apapun hasil klarifikasi terhadap oknum-oknum tersebut –termasuk Bupati–, Bawaslu masih akan melakukan penyusunan kajian kasus dan direkomendasikan kepada pejabat yang berwenang, Komisi ASN.
Setelah Bupati dan empat oknum ASN/pejabat, tinggal satu ASN lagi yang akan dimintai klarifikasi oleh Bawaslu. Seperti dipaparkan di atas, oknum itu adalah guru SMPN 3 Woja berinisial PR. (tim)