Bupati Dompu H. Kader Jaelani. (tim/lakeynews.com)

DOMPU – Meski banyak yang sudah mengetahui, namun masih lebih banyak lagi yang belum mengetahui, bahwa Bupati Dompu H. Kader Jaelani telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dua kepala dinas yang pejabat definitifnya sedang tersangkut persoalan hukum.

Kedua lembaga yang pucuk pimpinannya di-Plt-kan itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Menurut Sekda Dompu Gatot Gunawan P. Putra, Bupati Kader menunjuk Asisten I Setda H. Burhan sebagai Plt Kepala DP3A. Sedangkan untuk Plt Kepala Disnakertrans, ditunjuk Asisten III Setda Ruslan.

Penunjukan kedua asisten sebagai Plt kepala dinas tersebut sudah sekitar dua minggu lalu. “Kalau tidak salah antara tanggal 2 atau 3 Agustus,” kata Sekda Gatot pada Lakeynews.com, Selasa (15/8/23) malam ini.

Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra. (tim/lakeynews.com)

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, pejabat definitif dua kepala dinas itu, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan terkait kasus korupsi.

Kepala DP3A Hj. Sri Suzana (SS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindag Kabupaten Dompu Tahun 2018. Kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp. 400 juta itu terjadi saat SS menjabat Kadis Perindag.

Bersama SS, Kejari juga menahan dua tersangka lain. Mantan Kabid Perdagangan Disperindag H. Iskandar (HI/IS) dan salah satu kontraktor, Yohanes Yandri (YY).

Sedangkan Kepala Disnakertrans Syamsul Ma’arif (SM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur (Lotim) dan ditahan Kejati NTB. SM tersangkut kasus ini, karena terkait dengan jabatan Kabid Minerba ESDM NTB yang dia embannya pada 2021 lalu.

Berita sebelumnya:

Mengisi kekosongan pejabat dua Kadis tersebut, Bupati menunjuk masing-masing Sekdis sebagai Pelaksana Harian (Plh)-nya.

Sedangkan penunjukan Plt Kadis, dilakukan Bupati setelah sebelumnya Pemda bersurat ke pihak kejaksaan yang intinya meminta keterangan tertulis tentang penetapan kedua pejabat itu tersangka. Surat keterangan dari kejaksaan tersebut salah satu dasar penunjukan Plt Kadis.

Berita sebelumnya:

Sejauh ini, pelaksanaan program, penyelenggaraan roda pemerintahan, dan pelayanan publik di dua dinas tersebut tetap berjalan normal.

Sekda Gatot mengharapkan para pegawai atau staf di dua dinas tersebut bekerja sebagaimana biasanya. “Tidak terpengaruh oleh situasi saat ini (persoalan hukum dua kepala dinas, red),” imbuhnya. (tim)