Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (istimewa/lakeynews)

* Tersangkut Kasus Pengadaan Alat Metrologi dan Mobdis 2018

* Juga Dua Orang Lain Jadi Tersangka dan Dititipkan di Lapas

DOMPU – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu, SS, ditetapkan sebagai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Senin (17/7/23).

SS tersangkut dugaan korupsi pengadaan alat metrologi dan mobil dinas dengan anggaran sekitar Rp. 1,5 miliar pada Disperindag Dompu 2018 lalu.

Selain SS, menurut informasi yang dihimpun Lakeynews, ada dua orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.

Salah seorang di antaranya, mantan pejabat sekaligus pensiunan Disperindag, berinisial HI (IS). Satu lain pihak perusahaan, Y alias S (CI).

Terkait penetapan dan penahanan tiga tersangka tersebut, termasuk tempat penahanannya, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak terkait lainnya.

Namun beberapa pejabat di lingkup Pemkab Dompu dan beberapa sumber yang dianggap kredibel, membenarkan penetapan sebagai tersangka SS yang kini menjabat salah satu Kadis di lingkup Pemkab Dompu itu.

“Kita tahu penahanan yang bersangkutan oleh Kejaksaan lebih kurang pukul 21.00 Wita malam ini,” kata salah seorang pejabat Pemkab.

Sayangnya, pejabat ini enggan menyebutkan di mana lokasi SS ditahan.

Sumber lain menyebutkan, bahwa sesaat setelah ditangkap HI (IS) dan Y (CI) langsung diangkut dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dompu. Sementara SS belum diketahui di mana diamankan.

Sebuah sumber di Lapas Dompu membenarkan, bahwa kedua orang itu sudah berada dan dititipkan di Lapas. “Sudah dibawa ke sini, ya, sekitar 40 menit yang lalu,” katanya.

Bupati Dompu H. Kader Jaelani melalui Kabag Prokopim Setda Dompu Yani Hartono, ketika dihubungi media ini melalui telepon WhatsApp-nya belum mengangkat HP-nya.

Sebagaimana diketahui dan ramai diberitakan media massa sebelumnya, pada paro akhir 2022 lalu, setelah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, Tim Kejari Dompu langsung melakukan penggeledahan di Kantor Disperindag dan BPKAD Dompu, serta menyita berbagai dokumen.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dompu, terdapat selisih anggaran Rp. 167 juta. Yakni kelebihan pada pembayaran alat metrologi dan dua mobil dinas.

Saat itu, Tim Kejaksaan masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Namun pada Juli 2023 lalu, Kajari Dompu Marlabson Carel Williams, kepada media massa mengaku sudah menerima hasil perhitungan dari BPK dan BPKP tersebut.

Sayangnya, berapa angka kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan tersebut, Carel belum bersedia mengungkapkannya.

Katanya, akan diumumkan setelah gelar perkara. “Tunggu saja, ya, nanti kita publish,” kata Carel sebagaimana dikutip dari portal berita rri.co.id.

Sementara itu, mantan Kadisperindag Dompu, SS berjanji akan mengikuti proses hukum. “Kita ikuti proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya pada beberapa media. (tim)