Markas Komando Polres Dompu yang berkedudukan di Jalan Bhayangkara. (ist/lakeynews)

DOMPU – Satuan Reskrim Polres Dompu memeriksa beberapa unsur pimpinan Bank NTB Syariah, menyusul adanya pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dana nasabah, beberapa waktu lalu.

Belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait hal ini. Sehingga belum diketahui secara pasti identitas “orang” Bank NTB Syariah yang diperiksa tersebut.

Demikian juga materi pemeriksaan, belum diperoleh informasi yang pasti.

Tetapi informasi yang diendus media ini, yang diperiksa penyidik merupakan unsur pimpinan atau perwakilan pimpinan Bank NTB Syariah dari Kantor Pusat, Mataram.

Penyidik baru meminta klarifikasi terhadap unsur pimpinan bank “plat merah” itu terkait laporan nasabah berinisial MP, seorang PNS asal Kecamatan Pajo pada 27 Maret 2026.

Berita sebelumnya:

* Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

Bank NTB Syariah Diyakini Sedang Cari Alibi, Dugaan Penipuan Nasabah

Masalah Bank NTB Syariah Meluas, Nasabah Ramai-ramai Minta Asli Salinan Akad dan Rekening Koran

Nasabah Bank NTB Syariah Calabai Meradang: Salinan Akad Hanya untuk Bank

“Orang dari Kantor Pusat Bank NTB Syariah sudah memberikan klarifikasi kepada penyidik Polres Dompu,” kata salah seorang sumber.

Pemeriksaan (pengambilan keterangan klarifikasi) terhadap mereka dilakukan secara tertutup di salah satu ruangan pada Satreskrim Polres Dompu, Selasa (28/4/2026).

Kapolres Dompu melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, ketika dikonfirmasi, tidak tegas membenarkan atau membantah informasi tersebut.

Suardika hanya mengaku sedang mengupayakan konfirmasi materinya ke Satreskrim. “Sedang dicarikan datanya (disebutkan nama salah seorang perwira Satreskrim, red),” katanya pada Lakeynews, Selasa (28/4/2026).

Atas jawaban tersebut, media ini menginformasikan, bahwa berita tentang pemeriksaan unsur pimpinan Bank NTB Syariah dijadwalkan dimuat Selasa malam.

Rencana pemuatan tersebut ditunda sambil terus menunggu penjelasan dari Polres. Namun, hingga Rabu (29/4/2026) malam ini, belum diterima pernyataan (keterangan) dari Kasi Humas.

Konfirmasi Kasi Humas terkait kasus ini, bukan kali pertama. Sebelumnya, Kamis, 16 April lalu sempat dimintai tanggapan atas laporan pengaduan MP tersebut. Tak mendapatkan tanggapan.

Sekitar seminggu kemudian, Rabu (22/4/2026), konfirmasi dengan pertanyaan yang sama kembali diajukan. “Saya koordinasikan dulu, nanti saya sampaikan,” jawab Suardika saat itu.

Keesokan harinya, Jumat, media ini kembali mengingatkan –kali ini disertai dengan rencana penulisan.

“Belum dijawab sama Reskrim. Sabar dulu. Nanti kalau ada perkembangan saya kabarkan,” demikian disampaikan Suardika saat itu.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Bank NTB Syariah dilaporkan (diadukan) nasabahnya, MP, asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ke Polres Dompu karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut.

Yang diadukan BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu, serta GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, 27 Maret 2026.

Selain telah mengadukan secara pidana, MP juga sedang merampungkan materi gugatan perdata, Wanprestasi/PMH, untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Agama Dompu.

MP mengaku, plafon pinjamannya Rp. 340 juta. MP sudah membayar angsuran selama 30 bulan (30 kali), dengan nilai angsuran Rp. 5.070.650 per bulan. Total uang MP yang sudah masuk (disetor) ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta.

“Artinya, dari Rp. 152 juta lebih total angsuran, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” ungkapnya dengan nada kecewa.

MP merasa ditipu. Padahal, akad perjanjian yang ditandatangani bersama Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam. Prinsip bagi hasil, bukan hitungan bunga.

Sementara pihak Bank NTB Syariah, baik Cabang Dompu maupun Kantor Pusat, hingga malam ini masih enggan memberikan tanggapan atas persoalan ini dan laporan MP tersebut. (won)