DARI KIRI: Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, Wakapolda Brigjen Pol Hari Nugroho, Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Kadis Kominfotik NTB Dr. H. Ahsanul Khalid, dan seorang Pemen Polda. (ist/lakeynews)

MATARAM – Pimpinan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) sangat mendorong keterbukaan informasi publik di jajarannya. Namun, pada sisi lain, realitasnya, di bawah justru sebaliknya. Terkesan lamban, melempem dan kerap tertutup.

Terbaru, dukungan dan dorongan tersebut ditunjukkan dengan menyelenggarakan Diskusi “Keterbukaan Informasi Publik” di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram, Rabu (22/4/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam rangka menuju Indonesia Emas” itu dibuka Wakapolda NTB Brigjen Pol Hari Nugroho.

Hadir pada kegiatan itu, Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro, Kabid Humas Polda NTB Kombespol Mohammad Kholid, Kadis Kominfotik Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalid, dan sejumlah perwira polisi dan pejabat lainnya.

Para pesertanya adalah personel (perwira atau anggota) dari Fungsi Kehumasan Satuan Kerja (Satker) jajaran Polda NTB. Sedangkan narasumbernya dari Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB, serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB.

Narasumber KI memaparkan Dasar Hukum dan Manfaat Keterbukaan Informasi Publik. Sementara pembicara dari Kominfotik menguraikan hal-hal terkait struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab untuk memperdalam pemahaman terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan Polri.

Menurut Kabid Humas Polda NTB Kombespol Mohammad Kholid, kegiatan itu wujud komitmen Polda NTB terhadap keterbukaan informasi publik, khususnya di Polda dan jajaran.

“Polda NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang modern, terbuka, dan terpercaya,” tegas Kholid.

Selain itu, Polda juga meningkatkan kualitas dari keterbukaan informasi publik dimaksud. “Tentu dengan tetap memperhatikan dampak dari informasi yang disampaikan,” jelasnya.

Menurutnya, kualitas keterbukaan informasi publik dapat terwujud apabila seluruh personel yang mengemban fungsi kehumasan memahami tugas dan tanggung jawabnya secara baik.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan pemahaman baru bagi seluruh peserta dalam mengelola informasi publik secara profesional dan akuntabel,” ujarnya.

 

Satker di Bawah Terkesan Melempem dan Tertutup

Pimpinan dan lembaga Polda NTB begitu bersemangat mendorong transparansi informasi publik di lingkungan dan jajarannya. Sayangnya, belum teraplikasikan secara maksimal di bawahnya.

Hal ini tergambar dari beberapa fakta yang dijumpai dan dialami insan pers. Termasuk media online Lakeynews.

Beberapa kasus dan persoalan yang dikonfirmasi, baik langsung ke Kabid Humas Polda maupun ke Kasi Humas Polres tertentu, tampaknya kurang serius ditanggapi. Bahkan, beberapa diantaranya seolah disepelekan dan diabaikan.

Kalaupun direspons, terasa sekenanya saja. Pada kasus dan persoalan tertentu, juga dinilai sangat lamban dan melempem ditanggapi. Terlebih pada permasalahan (kasus) yang diduga menyangkut oknum dan lembaga “seksi” tertentu.

Sikap kurang serius menyikapi (menanggapi) konfirmasi, dikhawatirkan menyisakan sinyalemen bahwa kepolisian sedang berusaha menutup-nutupi informasi itu kepada publik.

Kadang, upaya konfirmasi terkait suatu kasus, hingga belasan hari –bahkan berganti bulan– tak kunjung dijawab.

Pengamatan media ini, di era yang serba digital ini, penyebaran informasi tentang suatu peristiwa, kasus, atau masalah keamanan melalui akun-akun media sosial cepat dan beragam.

Informasi yang beredar di medsos tersebut kerap dirasa simpang siur, membingungkan, bohong, dan menyesatkan.

Salah satu upaya efektif dalam mengendalikan penyebaran informasi yang demikian, publik sangat mengharapkan kepolisian sigap dan segera hadir memberikan penjelasan. Diminta ataupun tidak diminta. Terlebih jika ada yang meminta konfirmasi.

Pada sisi lain, di lembaga kepolisian, pers terkendala oleh sistem satu pintu. Di Polres-polres misalnya, wartawan hanya memiliki akses melakukan konfirmasi suatu kasus yang tengah ditangani atau masalah yang terjadi, hanya ke Seksi Humas.

Karena itu, insan pers sangat berharap kepada pihak kepolisian melalui Satker Kehumasan lebih responsif lagi hadir menjelaskan, sehingga publik lekas tercerahkan dan mendapatkan informasi yang benar.

Mengapa polisi dituntut wajib hadir dan segera memberikan penjelasan?

Di tengah kesimpang-siuran informasi suatu peristiwa atau kasus, penjelasan kepolisian diyakini sebagai kebenaran (awal). Selain menjadi bagian upaya meminimalisir hoax, gangguan Kamtibmas dan stabilitas daerah. (won)