
DOMPU – Hampir 10 hari sudah kasus dugaan manipulasi, penipuan, dan penggelapan dana nasabah mencuat ke publik, pihak Bank NTB Syariah masih enggan memberikan tanggapan dan klarifikasi.
Didatangi wartawan ke kantor maupun dikonfirmasi dengan mengajukan beberapa pertanyaan melalui pesan WhatsApp, pejabat bank terkait tidak memberikan respons.
Hal ini mengundang spekulasi dan penilaian miring dari beberapa elemen. Hingga menduga pihak bank sedang menyiapkan alibi untuk menghadapi laporan, dugaan manipulatif, dan sejumlah fakta yang terbongkar.
Sebagaimana dilansir Lakeynews sebelumnya, nasabah Bank NTB Syariah bernisial MP, asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, melaporkan (mengadukan) Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Dompu, serta GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah ke Polres Dompu, 27 Maret 2026. Pihak bank diduga menipu dan menggelapkan dana milik MP.
MP juga berencana mengajukan gugatan perdata (Wanprestasi/PMH) ke Pengadilan Agama Dompu. Kemudian, melaporkan ke Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Selain itu, ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Awal terungkapnya masalah ini setelah pada 24 Januari 2025, Bank NTB Syariah merilis angka pelunasan MP sebesar Rp. 319.433.240.
Angka tersebut dirasa sangat tidak masuk akal. Plafon pinjamannya Rp. 340 juta, sudah dibayar angsuran 30 bulan (Rp. 5.070.650 per bulan). Total uang MP yang sudah disetor ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta.
“Artinya, dari Rp. 152 juta lebih total angsuran, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” beber MP.
Padahal, akad perjanjian MP dan Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam, tidak berbasis bunga (riba), tapi bagi hasil.
“Saya menduga keras Bank NTB Syariah menjadikan akad suci ini sekadar kedok manipulasi dana kami,” tegas MP.
Pihak Bank NTB Syariah tidak pernah memberikan salinan Akad Perjanjian kepada MP. Padahal itu hak setiap nasabah. Belakangan diserahkan setelah MP melayangkan Somasi Kedua. Itupun hanya foto kopiannya.
Rincian Rekening Koran pun demikian. Baru diberikan setelah Somasi Ketiga (Peringatan Terakhir) dilayangkan.
Berita sebelumnya: Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

Enggan Berikan Tanggapan
Anehnya, meski sudah hampir 10 hari dugaan manipulasi, penipuan, dan penggelapan dana nasabah (MP) ini mencuat ke publik, pihak Bank NTB Syariah masih enggan menanggapi atau mengklarifikasinya.
BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi, dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp-nya pada Selasa (14/4/2026) hingga hari ini, Rabu (22/4/2026), belum memberikan tanggapan.
Ketika didatangi di kantornya pada Senin (20/4/2026), tidak berhasil ditemui. Menurut petugas keamanan bank dan beberapa stafnya, Wawan sedang di luar daerah.
“Bapak Pimpinan (Wawan Supryadi, red) sedang ada tugas ke Mataram. Beberapa hari lagi baru balik ke Dompu,” kata mereka pada Lakeynews.
Media ini tetap berupaya menemui unsur pimpinan Bank NTB Syariah Cabang Dompu. Meski sempat diterima dua pejabat bank itu (seorang wanita, seorang laki-laki) di salah satu ruangan, keduanya mengaku tidak berhak memberikan tanggapan.
“Sama pimpinan saja. Kami tidak berhak memberikan komentar, tanggapan, atau ekspos keluar,” kata pejabat bank wanita dibenarkan pejabat bank laki-laki yang sama-sama meminta tidak dipublikasikan identitasnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan ke pihak Kantor Pusat Bank NTB Syariah di Mataram. Beberapa pertanyaan yang diajukan media ini pada Selasa (21/4/2026) siang, hingga Rabu sore inipun enggan ditanggapi Humas Bank NTB Syariah Pusat Ramzi Chalid.

Praktisi Hukum: Bisa Jadi Bank NTB Syariah Sedang Siapkan Alibi
Keengganan pihak Bank NTB Syariah menanggapi dan memberikan klarifikasi dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah (MP), mendapat sorotan dari praktisi hukum Suharto Baco.
Advokat yang kerap beracara di PN Dompu, PN Raba Bima, dan NTB umumnya ini mencurigai Bank NTB Syariah sedang menyiapkan alibi, sehingga belum juga memberikan tanggapan atas masalah ini.
“Bisa jadi pihak bank sedang mencari dan menyiapkan alibi untuk menghadapi dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan nasabah ke polisi. Termasuk alasan untuk menepis sejumlah fakta mencengangkan yang dibongkar nasabahnya,” kata Suharto pada Lakeynews di Dompu, Rabu siang ini.
Apalagi, lanjutnya, nasabah berinisial MP juga berencana menggugat secara perdata ke PA, dan melaporkan ke sejumlah lembaga terkait. “Hal tersebut tentu saja membuat pihak bank sangat berhati-hati dalam mengeluarkan statemen, dan menyikapinya,” tandasnya.
Mencermati keengganan pihak bank menanggapi dan dikaitkan dengan berbagai hal yang dibeberkan nasabah (MP), Suharto meyakini adanya pelanggaran berat yang dilakukan Bank NTB Syariah.
Indikatornya, akad perjanjian tidak diberikan kepada nasabah. Diberikan setelah somasi. “Akad perjanjian menggunakan sistem syariah (MMQ), tapi praktiknya tidak menunjukkan sistem syariah,” paparnya.
Demikian juga dugaan praktik manipulasinya (penipuan-penggelapan), dia menilai terpenuhi unsurnya. “Bank menyampaikan data yang tidak sesuai fakta, atau data terbalik,” cetusnya.
Lebih tegas dikatakan Suharto, bicara syariah itu tidak menganalisa modal, tapi menganalisa keuntungan. “Modal menjadi bahan menghitung keuntungan,” urainya.
“Namun, apakah Bank NTB Syariah benar-benar menerapkan sistem syariah atau konvensional (anuitas), ini yang mestinya dijelaskan secara transparan kepada nasabah maupun publik,” tegasnya menambahkan. (won)
