Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, ketika ditemui Lakeynews di ruang kerjanya, Jumat (28/7/23). (tim/lakeynews)

DOMPU – Pemkab Dompu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Gatot Gunawan P. Putra menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Penunjukan Plh dilakukan karena kepala definitif di dua dinas tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) karena kasus dugaan korupsi.

“Kepala di suatu dinas/instansi tetap harus ada. Pejabatnya harus ada, terutama untuk menandatangani administrasi pemerintahan dan keuangan, surat menyurat, kedinasan dan sebagainya,” kata Sekda pada Lakeynews di ruang kerjanya, Jumat (28/7/23).

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Kepala DP3A Hj. Sri Suzana (SS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindag Kabupaten Dompu Tahun 2018. Kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp. 400 juta itu terjadi saat SS menjabat Kadis Perindag.

Bersama SS, Kejari juga menahan dua tersangka lain. Mantan Kabid Perdagangan Disperindag H. Iskandar (HI/IS) dan salah satu kontraktor, Yohanes Yandri (YY).

Sedangkan Kepala Disnakertrans Syamsul Ma’arif (SM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur (Lotim) dan ditahan Kejati NTB. SM tersangkut kasus ini, karena terkait dengan jabatan Kabid Minerba ESDM NTB yang dia embannya pada 2021 lalu.

Baca berita sebelumnya:

Siapa saja yang ditunjuk sebagai Plh Kadis di dua dinas itu?

Menurut Sekda Gatot, begitu mengetahui kedua pejabat Kadis tersebut ditahan aparat penegak hukum (APH), Pemda langsung menunjuk masing-masing Sekdis sebagai Plh Kadis-nya.

Plh Kepala DP3A H. Haerudin, sedangkan Plh Kepala Disnakertrans Syahruddin. “Surat penunjukannya ditandatangani Sekda (baca: saya, red),” kata pria yang juga pernah menjabat kepala DP2KB dan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu itu.

Dijelaskan, penunjukan Plh ini sambil menunggu ditunjuknya Pelaksana Tugas (Plt). Pertimbangannya, Pemda sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan pertimbangan lainnya.

Terkait kewenangan, Sekda Gatot menyebutkan, kewenangan Plh dan Plt sebenarnya sama. Yang membedakan, masa menjabatnya.

Kalau Plh, hanya mengganti sementara kepala dinas. Waktunya tidak lama, hitungannya sekian hari saja. Sedangkan Plt, mengganti pejabat yang berhalangan tetap.

Bukankah menurut ketentuan, begitu mereka ditetapkan sebagai tersangka –apalagi langsung ditahan– atasan sudah dapat mengangkat Plt? Lalu proses hukum mana yang ditunggu?

“Saat ini, kami belum mengangkat (menunjuk) Plt karena masih menunggu surat resmi dari APH tentang penetapan keduanya sebagai tersangka,” jawab Sekda.

Menurutnya, penetapan atau surat penetapan sebagai tersangka yang diketahui publik –termasuk yang diberitakan media massa– sebelumnya, baru untuk yang bersangkutan (tersangka sendiri). Sedangkan untuk administrasi penyelenggaraan pemerintahan, belum.

Untuk secara administrasi penyelenggaraan pemerintahan, lanjut Sekda, Pemda sudah meminta secara tertulis dokumen, surat keterangan resmi penetapan keduanya sebagai tersangka dari Kejari untuk kepala DP3A dan dari Kejati untuk kepala Disnakertrans.

“Surat keterangan resmi penetapan keduanya sebagai tersangka sudah kita ajukan ke Kejari Dompu dan Kejati NTB,” paparnya.

Apakah sudah ada jawaban dari pihak Kejari maupun Kejati?

“Kita belum dapat informasi. Kita akan konfirmasikan dulu ke BKD-PSDM,” tutur Sekda. (tim)