Nasabah Bank NTB Syariah Cabang Pembantu Calabai, Suparman HMT. (dok/lakeynews)

DOMPU – Salah seorang nasabah Bank NTB Syariah Cabang Pembantu Calabai, Suparman HMT, ASN/Guru SMAN 3 Pekat, Kabupaten Dompu, dibuat meradang dan sangat kecewa. Mengapa?

“Kata pegawai Bank NTB Syariah Calabai, salinan akad perjanjian (pembiayaan) tidak ada untuk nasabah, hanya untuk bank,” kata Suparman di WAG Lakeynews dan diperkuat pada wartawan media ini, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, hal itu disampaikan pegawai bank tersebut, ketika bendahara SMAN 3 Pekat mendatangi bank dan menanyakan Salinan Akad Pembiayaan milik Suparman.

Suparman berinisiatif mengetahui akad pembiayaan setelah mendapat informasi sejumlah nasabah Bank NTB Syariah Cabang Dompu dan beberapa daerah lain di NTB ramai-ramai meminta Asli Salinan Akad Pembiayaan.

Karena itu, pada Kamis (23/4/2026) Suparman meminta bendahara SMAN 3 Pekat pergi ke Bank NTB Syariah Calabai, menanyakan perihal salinan akad pembiayaan miliknya.

Jawaban dari pegawai bank terkait sungguh mengagetkan dan mengiris perasaan Suparman sebagai nasabah.

“Kata pegawai Bank NTB Syariah Calabai, bahwa akad kredit atau salinannya hanya untuk bank, tidak ada untuk nasabah,” tegasnya.

Baca juga:

Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

Bank NTB Syariah Diyakini Sedang Cari Alibi, Dugaan Penipuan Nasabah

Masalah Bank NTB Syariah Meluas, Nasabah Ramai-ramai Minta Asli Salinan Akad dan Rekening Koran

Menurut Suparman, untuk sekadar melihat dan didokumentasikan (difoto) saja tidak diperbolehkan. “Padahal dokumen akad itu hak saya sebagai nasabah, kewajiban bank memberikannya,” tandasnya.

Pegawai Bank NTB Syariah Calabai hanya membacakan tanggal Akad dan tanggal Jatuh Tempo, yang kemudian dicatat oleh bendahara sekolah.

“Yang dibaca tadi hanya tanggal Akad, 8 April 2022, dan tanggal Jatuh Tempo, 8 April 2027,” sebut Suparman.

Padahal, khusus di bidang pembiayaan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 35/POJK.05/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 35/2018) sudah jelas dan tegas mengaturnya.

Diantaranya, Pasal 35 POJK 35/2018 memerintahkan, “Perusahaan Pembiayaan wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan.”

Suparman mengaku tidak tahu, dirinya sebagai ASN yang melakukan pinjaman/kredit/akad pembiayaan di Bank NTB Syariah termasuk kategori nasabah yang mana. “Sehingga pihak bank “wajib, sunah, mubah” untuk memberikan akta akad kepada nasabahnya,” protesnya.

Karena tidak pernah diberikan salinan akad pembiayaan sejak ditandatangani pada April 2022, praktis banyak hal yang juga Suparman tidak tahu. Akta akad hanya dipegang bank, tidak ada pada dirinya.

“Mana-mana maunya bank saja. Kita tidak pernah tahu dan bagaimana kita tahu jumlah pinjaman/kredit, jumlah angsuran/bulan, dan berapa kali angsuran,” ujarnya dengan nada tanya.

Sedianya, masalah ini ingin ditanyakan dan diminta kembali pada Senin (6/5/2026) depan. Namun, hasrat Suparman tersebut berubah.

“Kita akan bersurat secara resmi saja untuk meminta salinan akad itu, dan rekening koran pembiayaan,” tegasnya.

Media ini masih mengupayakan konfirmasi Kepala Bank NTB Syariah Cabang Pembantu Calabai, H. Ryan Aditia.

Salah seorang stafnya yang dimintai nomor kontak Ryan, hingga hampir tiga jam ditunggu, belum juga memberikan nomor dimaksud.

Sekadar diketahui, jarak tempuh normal dari Ibukota Kabupaten Dompu menuju Bank NTB Syariah Cabang Pembantu Calabai, lebih kurang dua jam perjalanan darat. (A2)