
Setelah Diberhentikan Sementara, Hanya Terima 50 Persen Penghasilan
–
DOMPU – Hingga hari ini, Jumat (28/7/23), Pemkab Dompu masih menunggu Surat Keterangan (Suket) resmi dari Kejari Dompu dan Kejati NTB terkait penetapan sebagai tersangka kasus korupsi dua ASN, Hj. Sri Suzana (kepala DP3A) dan Syamsul Ma’arif (kepala Disnakertrans).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, mengungkapkan, pihaknya (Pemda) sudah meminta secara tertulis dokumen, surat keterangan resmi penetapan keduanya sebagai tersangka dari Kejari untuk kepala DP3A dan dari Kejati untuk kepala Disnakertrans.
Surat keterangan penetapan tersangka dari APH tersebut akan menjadi dasar Pemda (Bupati) Dompu mengambil langkah selanjutnya, terutama untuk mengangkat Plt dan memberhentikan sementara kedua ASN tersebut.
Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, pasal 276 menyebutkan, PNS diberhentikan sementara, apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Dua rekan kerja kami ini, rupanya masuk di kategori yang ketiga (c),” papar Sekda Gatot pada Lakeynews, di ruang kerjanya, Jumat (28/7/23).
Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Kepala DP3A Hj. Sri Suzana (SS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Metrologi di Dinas Perindag Kabupaten Dompu Tahun 2018. Kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp. 400 juta itu terjadi saat SS menjabat Kadis Perindag.
Bersama SS, Kejari juga menahan dua tersangka lain. Mantan Kabid Perdagangan Disperindag H. Iskandar (HI/IS) dan salah satu kontraktor, Yohanes Yandri (YY).
Sedangkan Kepala Disnakertrans Syamsul Ma’arif (SM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur (Lotim) dan ditahan Kejati NTB. SM tersangkut kasus ini, karena terkait dengan jabatan Kabid Minerba ESDM NTB yang dia embannya pada 2021 lalu.
Baca berita sebelumnya:
- Dua Kadis Ditahan Kejaksaan, Pemkab Dompu Tunjuk Pelaksana Harian
- Jadi Tersangka, Mantan Kadisperindag Dompu Ditahan Kejaksaan
- Giliran Kadisnakertrans Dompu Ditahan Kejaksaan
Menurut Sekda Gatot, setelah menerima surat keterangan resmi dari Kejaksaan, Pemda akan menunjuk Plt dua Kadis dan akan dilakukan pemberhentian sementara sebagai ASN.
“Sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu putusan hukum yang inkrah, maka sesuai amanat PP 11/2017, dua rekan kita itu akan diberhentikan sementara,” papar Sekda.
Seiring dengan itu, lanjutnya, pembayaran penghasilan kedua Kadis tersebut juga tidak sama. Nantinya hanya dibayar 50 persen, dan tidak mendapatkan tunjangan lain-lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 poin 3 PP 11/2017. Lihat potongan bunyi Pasal 281 di bawah ini;

Namun demikian, Sekda berharap, dua rekannya tersebut terbebas dari segala tuntutan hukum.
“Kita doakan, semoga beliau-beliau bebas nantinya, sehingga dipulihkan status kepegawaiannya,” ujarnya. (tim)
