Salah seorang nasabah Bank NTB Syariah Cabang Dompu menyerahkan langsung surat permintaan Asli Salinan Akad Pembiayaan dan Rekening Koran Pinjaman ke pihak bank. (ist/lakeynews)

DOMPU – Kesadaran para nasabah Bank NTB Syariah, khususnya yang berlatar belakang ASN (PNS dan PPPK), tiba-tiba meningkat tajam. Masalah yang dihadapi bank plat merah di Bumi Gora ini bakal meluas, lawannyapun bakal bertambah.

Setelah seorang nasabah berinisial MP, asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, menyampaikan pengaduan ke Polres Dompu beberapa waktu lalu, kini puluhan nasabah bermunculan.

Mereka merasakan hal yang sama dengan yang dialami MP, diduga menjadi korban praktik penipuan dan penggelapan bank berkedok syariah.

Para nasabah itu mengaku tidak tahu persis bagaimana sistem dan hitungan pembayaran, serta untung-ruginya. “Kalau yang saya rasakan, sekitar tiga tahun awal hanya bayar bunga saja,” kata salah seorang nasabah pada media ini.

Data dokumen yang dihimpun Lakeynews, menunjukkan fakta-fakta yang mencengangkan. Dalam beberapa hari terakhir, para nasabah beramai-ramai melayangkan surat ke Bank NTB Syariah.

Inti suratnya, meminta Asli Salinan Akad Pembiayaan dan Rekening Koran Pinjaman mereka di bank itu.

Sebagian nasabah berasal dari Kabupaten Dompu dan suratnya ditujukan kepada BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu. Sebagian lagi, nasabah yang ada di Pulau Lombok, dan ditujukan kepada Dirut Bank NTB Syariah di Mataram.

Pengiriman surat-surat tersebut, selain diantar (dibawa tangan) langsung ke kantor Bank NTB Syariah yang dituju, juga ada yang menggunakan jasa Pos Indonesia.

Surat-surat itu dikirim yang Mayoritas dari –baik dari Dompu dan Pulau Sumbawa maupun Pulau Lombok– beramai-ramai melayangkan surat ke Bank NTB Syariah.

Ada yang bersurat ke Kantor Cabang, ada juga yang ke Kantor Pusat. Intinya (perihal), mereka meminta Asli Salinan Akad Pembiayaan dan Rekening Koran Pinjaman.

“Kami sudah kirim kemarin melalui Pos Indonesia,” kata salah seorang di antara mereka.

“Kalau surat saya, saya antar langsung,” serah nasabah lain dihubungi terpisah.

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, masalah ini membuat dan bergulir setelah nasabah Bank NTB Syariah bernisial MP, mengadukan Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Dompu, serta GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah ke Polres Dompu, 27 Maret 2026.

MP menduga pihak bank telah menipu dan menggelapkan dana miliknya. Dia juga menduga pihak bank melakukan manipulasi dengan menggunakan akad syariah sebagai kedoknya.

Plafon pinjaman MP Rp. 340 juta. Sudah membayar angsuran 30 bulan (Rp. 5.070.650 per bulan). Total yang sudah disetor ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia masih disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta lebih.

“Artinya, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” tanya MP.

Padahal, akad perjanjian MP dan Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam, tidak berbasis bunga (riba), tapi bagi hasil. “Saya menduga keras Bank NTB Syariah menjadikan akad suci ini sekadar kedok manipulasi dana kami,” tegas MP.

Berita sebelumnya: 

Diduga Tipu Nasabah, Bank NTB Syariah Dilaporkan ke Polisi

* Bank NTB Syariah Diyakini Sedang Cari Alibi, Dugaan Penipuan Nasabah

Sayangnya, hingga Rabu (22/4/2026) malam ini, pihak Bank NTB Syariah Cabang Dompu maupun Kantor Pusat di Mataram, belum memberikan tanggapan dan klarifikasi.

Mencermati masalah yang dibeberkan nasabah berinisial MP, Praktisi Hukum Suharto Baco menilai pihak Bank NTB Syariah telah melakukan pelanggaran.

Terkait keengganan pihak bank memberikan tanggapan (klarifikasi) ke publik atas masalah tersebut, Suharto menilai, karena pihak bank terlalu hati-hati.

Selain itu, pihak bank diyakininya sedang mencari atau menyiapkan alibi untuk menghadapi masalah super serius dan baru ada yang tergugah mempersoalkannya ini. (won)