
Tersangka Korupsi Pasir Besi Lotim Bersama Mantan Kadis ESDM dan Kepala Pelabuhan Lombok
–
SATU persatu pejabat Eselon II di lingkup Pemkab Dompu, NTB, “berguguran” karena terjerat kasus dugaan korupsi.
Hari ini, Kamis (20/7/23) giliran Kadisnakertrans Dompu Syamsul Ma’arif (SM) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur (Lotim) dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. SM tersangkut kasus ini, karena terkait dengan jabatan Kabid Minerba ESDM NTB yang dia emban pada 2021 lalu.
Sebelumnya, Senin (17/7/23) malam lalu, mantan Kadisperindag Dompu yang kini menjabat Kepala DP3A Sri Suzana (SS) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alat Metrologi tahun 2018 oleh Kejari Dompu. Bersama SS, juga ditahan dua tersangka lain, mantan Kabid Perdagangan Disperindag H. Iskandar (HI/IS) dan salah satu kontraktor, Yohanes Yandri (Y).
Baca berita sebelumnya:
- Jadi Tersangka, Mantan Kadisperindag Dompu Ditahan Kejaksaan
- Mantan Kadisperindag Dompu Akan Lawan Kejaksaan
Selain SM, Penyidik Kejati juga menetapkan tersangka dan menahan mantan Kadis ESDM NTB Muhammad Husni (MH), dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuhan Lombok Sentot Ismudianto Kuncoro (SIK).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Nanang Ibrahim Soleh, sebelumnya mengungkapkan, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Ketiga tersangka kini akan ditahan di Lapas Kelas IIA Mataram selama 20 hari pertama, di bawah tahanan kejaksaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera pada wartawan, Kamis (20/7/23), sebagaimana dilansir NTB Satu
Sebelum keluar gedung Kejati, para tersangka diperiksa penyidik Kejaksaan hampir sembilan jam, mulai sekira pukul 10.00 hingga petang sekira 18.30 Wita.
Beberapa waktu lalu, dalam kasus ini, Kejati terlebih dulu menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Kadis ESDM NTB Zainal Abidin, Kepala Cabang PT AMG Rinus Adam, dan Dirut PT AMG Po Suwandi.
Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi proyek pasir besi di Lombok Timur ini sudah enam tersangka dan ditahan Kejati NTB.
Apa saja peran para tersangka?
Hingga berita ini diunggah, pihak Kejati belum menguraikannya. (tim)
