Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushap) menguraikan regulasi, alur distribusi dan harga eceran LPG 3 Kg. Informasi ini bersumber dari Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kemen-ESDM RI. (tangkap layar/lakeynews.com)

BEBERAPA minggu terakhir, LPG (Elpiji) khususnya tabung 3 Kg di Kabupaten Dompu bermasalah. Baik keberadaannya yang dirasa langka maupun harga yang dirasa sangat tinggi dari ketentuan.

Karena itu, Lakeynews.com berupaya menggali informasi tentang bagaimana sesungguhnya regulasi tentang barang yang sudah menjadi kebutuhan pokok hampir semua masyarakat Indonesia ini?

Demikian juga alur pendistribusian, dari mana dan ke mana. Serta, harga eceran sebenarnya berapa? Baik untuk keperluan Rumah Tangga, Usaha Mikro dan Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil?

Baca berita sebelumnya:

Berikutnya, di mana ruang pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk masuk dan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu?

Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushap) menguraikannya (Sumber: Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI). Berikut selengkapnya:

Terkait sanksi terhadap suatu penyelewengan atau penyalahgunaan, atau praktik-praktik yang bertentangan dengan regulasi, belum dihadirkan dalam paparan di atas. (tim)