Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Subhan Hasan. (ist/lakeynews.com)

Pemprov NTB segera Ajak Pemkab Dompu dan Bima ke Kemendagri

DOMPU, Lakeynews.com – Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat mengaku, sudah beberapa kali memfasilitasi Pemkab Dompu dan Pemkab Bima dalam upaya penyelesaian batas wilayah kedua daerah otonom itu.

Namun, karena masih berpolemik, Pemprov NTB berencana mengundang dan mengajak Pemkab Dompu dan Pemkab Bima menemui pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktur Batas Wilayah.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Kemendagri, bersama-sama menemui dan mendengarkan penjelasan dari Direktur Batas Wilayah agar semuanya bisa klir,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB Subhan Hasan melalui telepon WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Sabtu (14/5) petang.

Diketahui, polemik perbatasan wilayah dua daerah serumpun itu dipertajam oleh terbitnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga:

Menurut Subhan, batas wilayah Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima sudah ditetapkan melalui Permendagri 37/2016. Jika ada perselisihan terkait batas wilayah yang ditetapkan Permendagri itu, ada beberapa jalur yang dapat ditempuh.

“Jadi, tidak serta merta dan itu bukan kewenangan dari pemerintah provinsi untuk mengubahnya. Kalau mau mengubahnya, ada syarat-syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan,” tegasnya.

Apa saja syarat-syarat dan langkah-langkah dimaksud?

Menjawab itu, Subhan menyebut dua poin. Pertama, perubahan batas wilayah dapat dilakukan jika ada daerah otonomi baru.

Kedua, harus ada kesepakatan dari dua daerah. Jika tidak ada kesepakatan (karena adanya perselisihan), harus menempuh jalur hukum. “Harus mengajukan tuntutan ke Mahkamah Agung,” ujarnya.

Subhan menegaskan, Pemprov NTB hanya memfasilitasi. Untuk mengubah Permendagri tersebut, harus ada kesepakatan kedua belah pihak (Dompu dan Bima), baru diajukan ke Mendagri.

“Sebab, jika ingin membuat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), harus mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan, Permendagri Nomor 37 Tahun 2016,” imbuhnya.

Kembali ke rencana Pemprov NTB mengajak Pemkab Dompu dan Bima menemui Kemendagri, apa yang paling didorong Pemprov?

Dalam upaya memfasilitasi penyelesaian perselisihan tapal batas Dompu-Bima, Pemprov NTB akan mendorong kedua belah pihak untuk menempuh jalur kesepakatan. Ketimbang jalur hukum yang bisa saja mengganggu psikologi hubungan kedua daerah itu kedepan.

“Kesepakatan itu upaya yang paling aman dan baik. Makanya, kita dorong dan giring supaya ada kesepakatan,” tandas Subhan.

Tapi bagaimanapun, (sekali lagi) peran Pemprov hanya memfasilitasi. Pada akhirnya, jalur mana yang akan ditempuh, tergantung kedua daerah itu. “Mana yang terbaik dan sesuai aturan, itulah yang diambil,” tegasnya.

Subhan menyebut sedikitnya tiga aturan sebagai dasarnya;

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Kedua, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

Dan, ketiga, Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (won)