
Permendagri 37/2016 Dinilai sebagai Biang Kerok Sengketa Batas Wilayah
–
DOMPU, Lakeynews.com – Pemprov (Gubernur) NTB didesak untuk segera memfasilitasi demi tuntasnya masalah batas wilayah Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima. Selain agar persoalan tapal batas ini tidak berlarut-larut, juga menghindari terjadinya konflik horizontal antarwarga dua kabupaten di wilayah perbatasan dan mencegah jatuhnya korban jiwa.
Desakan tersebut dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Dompu Ir. Muttakun pada Lakeynews.com. Muttakun menegaskan, biang kerok munculnya persoalan sengketa batas wilayah Dompu dan Bima, adanya Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima NTB.
Baca juga: Tapal Batas Masih Bermasalah, Warga Dompu-Bima Dikhawatirkan Konflik Lagi
Menjawab colekan admin di WAG Lakeynews.com, beberapa hari lalu, Muttakun menyebut salah satu contoh nyata kekacauan dari Permendagri dimaksud. Yakni pergeseran batas wilayah Dompu-Bima di bagian timur Dompu berada di Jembatan Manggena’e.
“Di dalam Permendagri 37/2016, batas wilayah Dompu-Bima bukan lagi pada batas yang selama ini kita akui bersama, di ujung timur Dusun Karaku Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu yang ditandai dengan berdirinya Gapura Perbatasan Dompu dan Bima,” tegas Muttakun.
Awal-awal keluarnya Permendagri 37/2016 tersebut, ada beberapa kelompok pemuda di Dompu yang ingin mengangkat bendera perang dengan tetangganya di Bima. Sangat berbahaya juga jika keinginan itu diladeni warga Bima.
“Maka, saat itu, saya terang-terangan menyampaikan di Medsos agar hati-hati. Kita minta kepada mereka untuk tidak memperkeruh suasana,” jelas politisi NasDem itu.
Kala itu juga, Muttakun menyarankan, sebagai upaya mencegah terjadinya konflik horizontal agar sengketa batas wilayah Dompu-Bima diserahkan kepada Pemda dua daerah. Bupati Dompu dan Bupati Bima yang dikenal masih serumpun diminta agar saling membuka diri dan membangun komunikasi.
Komisi I DPRD Dompu saat itu, lanjutnya, pernah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Hasilnya, merekomendasi Pemprov NTB supaya memfasilitasi kedua Pemkab yang bersengketa batas wilayah itu untuk duduk bersama, dengan melibatkan unsur legislatif dari dua daerah dan pihak Kemendagri.
Pemprov NTB dituntut terlibat karena tidak ada progress report dari hasil komunikasi pemimpin Bima dan Dompu. “Pemprov NTB harus segera memfasilitasi dan memediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah yang muncul akibat adanya Permendagri 37/2016 itu,” tegas Muttakun.
Jika merujuk pada Permendagri 37/2016, maka, batas wilayah Dompu dan Bima secara yuridis sah dan berkekuatan hukum. Namun demikian, tidak mungkin Permendagri tersebut menjadi dasar untuk diakui baik oleh Kabupaten Bima maupun Dompu.
Apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, secara politik Pemprov (Gubernur) NTB sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dinilai tidak mampu menjadi wakil pemerintah untuk menyelesaikan batas wilayah yang disengketakan.
–
Pemerintahan AKJ-Syah Bukan tidak Mungkin Digugat Bima
Merujuk hasil reses anggota Fraksi Partai NasDem itu, akibat munculnya sengketa batas wilayah, terjadi riak-riak antarwarga dua desa di perbatasan. Warga Desa Manggena’e Dompu dengan warga desa tetangga dalam wilayah administrasi Kabupaten Bima.
“Mereka mempersoalkan hak atas pemanfaatan Wisata Oi Ntuda yang diklaim berhak dikelola oleh masing-masing warga di dua desa, di wilayah perbatasan tersebut,” bebernya.
Karena itu, Muttakun kembali menegaskan, sengketa yang tidak segera diselesaikan, maka akan seperti seperti peribahasa, “bagai api dalam sekam yang sewaktu-waktu memicu konflik besar.”
Yang tak kalah riskannya, jika masalah perbatasan ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada gugatan atas keabsahan penggunaan APBD. Seperti ada program atau proyek pembangunan yang dananya dari APBD Dompu, namun lokasinya di sebelah timur jembatan Manggena’e (yang menurut Permendagri 37/2016 masuk wilayah Kabupaten Bima).
“Dampaknya, pemerintahan AKJ-Syah bukan tidak mungkin akan dituntut oleh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bima karena melaksanakan pembangunan di wilayah Kabupaten Bima,” katanya mengingatkan. (tim)

3 thoughts on “Pemprov NTB Didesak Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tapal Batas Dompu-Bima”