Selama ini, Dusun Karaku, Manggena’e, Kecamatan Dompu merupakan perbatasan Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima (Desa Rora, Kecamatan Donggo). Tapi Permendagri Nomor 37/2016 telah menggeser jauh ke “ke dalam” wilayah Dompu, hingga Dusun Sorikuta (Jembatan Manggena’e). (ist/lakeynews.com)

TAPAL batas antara Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima, tak kunjung tuntas dan masih bermasalah. Terutama batas wilayah Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu (Dompu) dengan Desa Mada Wau, Kecamatan Madapangga (Bima), hingga kini belum ada tanda-tanda akan selesai.

Persoalan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan konflik horizontal antarwarga dua daerah di perbatasan tersebut.

Terbitnya Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepertinya telah mempertajam konflik tapal batas wilayah dua daerah ini.

Betapa tidak, hampir tiap tahun masyarakat dua desa (Manggena’e dan Mada Wau) di wilayah perbatasan ini ribut. Lebih-lebih tiap memasuki musim hujan, warga yang mengais rezeki dengan bertani kerap ribut memperebutkan lahan untuk pertanian. Mereka saling klaim.

Informasi yang dihimpun Lakeynews.com, saling klaim wilayah hutan saja tiap tahun terjadi antara warga Dusun Karaku – Manggena’e dengan Desa Mada Wau. Bahkan pada 2017 dan 2018 lalu, warga dari dua desa tersebut saling serang menggunakan parang dan berbagai jenis senjata tajam (Sajam).

Permendagri 37/2016 tersebut dinilai kacau dan menjadi biang keributan warga. Wilayah Dusun Karaku Manggena’e yang selama ini dikenal sebagai ujung timur wilayah Dompu dan perbatasan dengan Kabupaten Bima (Desa Rora, Kecamatan Donggo), digeser jauh ke “ke dalam” wilayah Dompu oleh Permendagri Permendagri 37/2016. Hingga Dusun Sorikuta (Jembatan Manggena’e).

Terasa lebih aneh lagi, karena secara wilayah sesuai Permendagri 37/2016, Karaku itu milik (masuk) Kabupaten Bima. Tetapi secara administrasi (Kartu Keluarga, KTP dan administrasi lainnya), itu milik atau dikeluarkan Kabupaten Dompu. Sejak dulu hingga sekarang (2022).

Sekretaris Desa Manggena’e Dompu Kardianto, melontarkan hal senada dengan informasi di atas. “Nah, jika sudah begini (wilayah masuk Bima, administrasi masuk Dompu), warga Dusun Karaku ini masuk kabupaten mana,” tanyanya.

Pemda Dompu Bisa Tempuh Jalur Hukum

Ketika pemerintah di kedua daerah ini tidak mampu memusyawarahkan untuk mencapai mufakat dalam menuntaskan masalah tapal batas, pemerintah atasan didesak agar segera mengambil peran signifikan.

Sejumlah elemen berharap, pemerintah atasan tidak menunggu masyarakat di dua daerah ini ribut lagi nanti menjelang musim hujan 2022/2023 baru menyibukkan diri mengurusnya namun tidak tuntas.

Sebagai upaya pencegahan konflik horizontal di tingkat masyarakat dua daerah (terutama petani), pihak Pemkab dan DPRD Dompu-Bima patut angkat bicara. Pemprov dan DPRD NTB serta pemerintah pusat diminta tidak tutup mata terhadap masalah ini.

Pemerhati Masalah Sosial Politik Suherman juga mengetahui, bahwa soal tapal batas Dompu-Bima di Dusun Karaku, hingga saat ini belum ada penyelesaian.

“Jika masalah ini tidak segera ditangani, akan berpotensi memicu konflik sosial antarmasyarakat di kedua wilayah. Terlebih menyangkut kepentingan pengelolaan lahan dan lainnya,” kata pria yang akrab dipanggil Herman (Herman Pelangi) itu pada media ini.

Pemerhati Masalah Sosial Politik Suherman (Herman Pelangi). (ist/lakeynews.com)

Menurut informasi yang diperoleh Herman, Pemda Dompu sudah beberapa kali melakukan upaya negosiasi, mediasi dan musyawarah dengan Pemda Bima. Namun, hingga saat ini upaya itu masih belum ada titik terang.

Menurutnya, jika jalur mediasi dan negosiasi  buntu, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan Pemda Dompu. Diantaranya, meminta kepada yang mengeluarkan peraturan dalam hal ini Mendagri untuk mengoreksi peraturannya (Permendagri 37/2016) disertai dengan dokumen bukti pendukung.

“Bila langkah ini mentok, maka saya sependapat agar diselesaikan lewat jalur hukum,” imbuh mantan komisioner KPU Kabupaten Dompu itu.

Sebelum itu, Herman menyarankan agar Pemda Dompu memfasilitasi acara Diskusi atau FGD yang melibatkan sejumlah stakeholder. Antara lain, akademisi, praktisi hukum, LSM dan lainnya yang berkecimpung dan berkompeten dalam urusan tapal batas.

Kegiatan tersebut dinilai perlu untuk mendengar dan meminta masukan terhadap langkah apa yang tepat dan patut dilakukan oleh Pemda Dompu untuk menyelesaikan soal tapal batas. 

“Ini juga bagian dari partisipasi masyarakat untuk ikut memikirkan dan berkontribusi terhadap daerahnya,” jelas Herman.

“Pemda Dompu juga bisa belajar, menimba pengalaman dari daerah lain yang pernah mengalami hal yang sama sebagaimana yang kita alami,” tambahnya. (tim)