Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes (ist/lakeynews.com)

Konflik di Wilayah Perbatasan Dompu-Bima tidak Murni dari Masyarakat Awam?

UMUMNYA, perselisihan, ketegangan hingga konflik horizontal di masyarakat bawah, terjadi karena kesalahpahaman di antara masyarakat itu sendiri.

Namun, keributan antarwarga dua daerah di wilayah perbatasan Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima yang terjadi hampir setiap tahun (terutama menjelang musim hujan), tidak demikian.

Kondisi itu terungkap setelah sekitar seminggu terakhir Lakeynews.com berupaya mendalami informasi terkait masalah tapal batas Dompu-Bima yang bergulir lebih kurang enam tahun belakangan ini.

Batas wilayah dimaksud, di Dusun Karaku, Desa Manggena’e, Kecamatan Dompu (Dompu) dengan Desa Mada Wau, Kecamatan Madapangga (Bima). Dan, Desa Manggena’e dengan Desa Rora, Kecamatan Donggo (Bima).

Baca juga:

Menurut keterangan (informasi) yang dihimpun, baik dari warga maupun pejabat terkait, bahwa permasalahan tapal batas Bima-Dompu ini, bukan murni berawal dari perselisihan dan ketegangan “arus bawah”. Khususnya masyarakat di wilayah atau sekitar perbatasan.

Sejumlah sumber rata-rata menyebut, perselisihan antarwarga tersebut terjadi dan menajam pascaterbitnya regulasi dari pemerintah pusat. Yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Permendagri 37/2016 dinilai sebagai pemicu utamanya.

Betapa tidak. Merujuk pada Permendagri 37/2016, bahwa sebagian wilayah di perbatasan yang selama ini merupakan dan masuk wilayah Kabupaten Dompu, kini secara administratif masuk wilayah Kabupaten Bima. Hal itupun baru diketahui awal 2021 lalu.

Mengapa baru diketahui setelah lima tahun Permendagri diterbitkan?

Ceritanya, menurut salah seorang pejabat Eselon II yang diperkuat beberapa tokoh masyarakat Dompu, terungkapnya masalah ini berawal dari adanya sebuah rapat koordinasi (Rakor).

Rakor yang digelar pada 5 Januari 2021. Rakor ini merujuk Surat Kepala Bappeda Kabupaten Bima, sehari sebelumnya, 4 Januari.

“Rakor saat itu bersifat internal Bappeda Bima dan Bappeda Dompu,” kata sebuah sumber.

Apa saja substansi Rakor tersebut?

Rakor tersebut membahas Penyesuaian Rancangan RTRW Kabupaten Bima yang saat itu sedang berproses. Pembahasannya juga menitikberatkan pada tata batas wilayah administrasi Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Di situlah awal diketahuinya permasalahan tersebut. Setelah dilakukan proses pemetaan dan deliniasi, diketahui sekitar 100 hektare (Ha) wilayah yang selama ini diakui sebagai wilayah Kabupaten Dompu ternyata secara administrasif masuk Kabupaten Bima.

Celaka dan naifnya lagi, ternyata pada wilayah tersebut, ada pemukiman dan fasum-fasum yang selama ini nyata-nyata diketahui serta dibiayai Pemda Dompu.

Sumber pejabat lain menceritakan secara jujur dan membeberkan informasi yang cukup memilukan. Pemkab Dompu cenderung kurang serius dan tidak fokus ketika Permendagri 37/2016 itu tengah dilakukan penyusunan.

“Bahkan, setelah terbitnya Permendagri tersebut, kita Pemda Dompu cenderung lalai. Justeru baru ketahuan (mengetahui) ada masalah tapal batas setelah lima tahun kemudian (2021),” sebut sumber itu.

Bupati Dompu dan Bupati Bima Pernah Bertemu, Hasilnya Nihil

Persoalan tapal batas Dompu-Bima di atas sempat hangat dibicarakan di WAG Lakeynews.com beberapa hari terakhir. Sejumlah anggota grup, ikut memberikan pendapat dan pandangan yang beragam. Termasuk, saran dan masukan.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes, menyampaikan beberapa poin.

Menurutnya, menyangkut tapal batas Dompu-Bima, sudah pernah difasilitasi oleh Pemprov NTB. Hingga Bupati Dompu Kader Jaelani bertemu Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri, SE di ruang kerja Bupati Bima.

Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Dusun Karaku, Desa Manggena’e. Sayangnya, sampai saat ini (Mei 2022) belum ada tindak lanjutnya. Hasilnya, nihil.

“Sampai saat ini, belum ada kesepakatan dari kedua pemerintahan kabupaten tentang tapal batas. Kabupaten Bima tetap bertahan pada Permendagri 37/2016,” papar Sekda Gatot.

Apakah karena itu, lalu Pemkab Dompu diam dan vakum?

Menurut Gatot, Pemkab Dompu sudah dua kali bersurat ke Pemprov NTB. Intinya, meminta agar Pemprov memfasilitasi penyelesaian tapal batas Dompu-Bima (berikut dengan Permendagri 37/2016).

“Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan (dari dua kali surat Pemkab Dompu ke Pemprov NTB),” ungkapnya.

Gatot belum merinci waktu pengiriman surat dua kali ke Pemprov tersebut. (Masih diupayakan konfirmasi ke pihak Pemprov NTB, red).

Karena itu, saat silaturahmi di Pendopo Bupati Dompu beberapa waktu lalu, Sekda sempat membicarakan masalah Permendagri dan tapal batas itu dengan seorang pengacara. Yang dibahas adalah solusi terbaik dan tuntas.

“Solusi terbaik untuk penyelesaian tapal batas Dompu-Bima adalah dengan mengajukan Judicial Review terhadap Permendagri 37/2016 ke Mahkamah Agung, karena ada kesalahan redaksi di pasal 3,” papar Sekda Gatot.

Baru kemudian menentukan upaya untuk menempuh jalur hukum, ke pengadilan. Tapi alternatif ini (jalur hukum), tambah Sekda, perlu dikaji secara cermat dan mendalam, terutama oleh pakar hukum.

“Kalau hanya kembali pada jalur mediasi, pasti ujungnya meminta Bupati Bima dan Bupati Dompu duduk bersama untuk menyepakati penyelesaian secara mufakat,” tegasnya.

Sementara upaya yang sama (mediasi dan duduk bersama) sudah pernah dilakukan sebelumnya, namun tak kunjung membuahkan hasil dan kesepakatan.

Masalah ini sudah berlarut-larut dan belum ada titik temu untuk penyelesaian tapal batas kedua daerah otonom itu. Pemerhati Masalah Sosial Politik Suherman menyarankan agar Pemkab Dompu mengagendakan diskusi atau FGD (Focus Group Discussion).

Forum tersebut nanti melibatkan akademisi, praktisi hukum, LSM dan lainnya. “Tujuannya, mendengar dan meminta masukan tentang langkah-langkah apa saja yang tepat dan patut dilakukan Pemda Dompu untuk menuntaskan masalah tapal batas ini,” papar Herman.

Usul saran tersebut direspon baik oleh Sekda Gatot. Dia akan menyampaikan pada pimpinan daerah. “Terima kasih sarannya. Ini untuk telaahan kami pada pimpinan,” jawab Sekda. (tim)