
“Jara Poro” Optimis Pukul “KO” dan Lumpuhkan Perum Bulog
DOMPU, Lakeynews.com – Masih ingatkah pengaduan Ir. Muttakun (anggota DPRD Kabupaten Dompu) terhadap Pimpinan Perum Bulog Pusat, Wilayah NTB dan Cabang Bima ke Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan NTB, 31 Maret 2022 lalu?
Saat ini, laporan Muttakun terkait anjloknya harga gabah petani di Kabupaten Dompu tersebut mulai diperiksa oleh Ombudsman RI. “Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) atas laporan saya, sudah saya terima,” kata Muttakun pada Lakeynews.com, Rabu (11/5) malam ini.
SPDP yang dikirim secara onlinen tersebut, menurut Muttakun, ditandatangani Plt. Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Triyoga Muhtar Habibi, tanggal 9 Mei 2022.
Baca juga:
- Ombudsman Tanggapi Aduan Muttakun, Lihat Isinya di Sini
- Akhirnya, Muttakun Adukan Bulog ke Ombudsman
- Kinerja Bulog Dinilai Buruk, Muttakun Layangkan Pengaduan/Keberatan
- Bulog Pusat juga Bohong? Gabah Masih Rp. 3.400 per Kg
- Diperintah Kepala BPN, Bulog Pusat Serap Gabah Dompu Mulai Jumat-Sabtu Ini
Dalam SPDP itu disebutkan, bahwa Ombudsman RI telah menerima laporan Muttakun mengenai dugaan penundaan berlarut atas belum adanya penyerapan gabah petani di Kabupaten Dompu, sesuai kerja sama pengadaan gabah dengan mitra Perum Bulog. Dalam hal ini UD. Lancar Abadi dan PT. Putra Indonesia yang berdampak pada anjloknya harga gabah di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagaimana Permendag Nomor 24 tahun 2020.
Laporan Muttakun terdaftar dalam Nomor Register: 0408/LM/IV/2022/JKT, tanggal 5 April 2022. “Saat ini, laporan dimaksud telah masuk tahap pemeriksaan substantif oleh Tim di Keasistenan Utama Substansi III,” kata Triyoga dalam SPDP sebagaimana dikutip Muttakun.
–
Jika Berhasil, Bisa Mendorong Lahirnya Kebijakan Nasional
Muttakun mengucapkan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Ombudsman RI yang telah merespon laporan pengaduan warga Dompu terkait buruknya pelayanan Perum Bulog Pusat sebagai stabilisator harga gabah. Sebab, akibat buruknya pelayanan tersebut berdampak pada anjloknya harga gabah dan menimbulkan kerugian bagi petani padi di Kabupaten Dompu.
“Ombudsman memang layak diberikan penghargaan karena selalu merespon laporan pengaduan masyarakat yang memenuhi syarat formal dan materil untuk ditindaklanjuti pada tahap pemeriksaan, sehingga mengirim surat kepada pengadu perihal Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan,” ujarnya.
Dengan adanya SPDP, lanjutnya, kini Muttakun sebagai kuasa pelapor (mewakili beberapa petani) akan berhadapan langsung dengan teradu (Perum Bulog Pusat) untuk memberi keterangan/fakta dan saling beragumen di hadapan Ombudsman RI.
Pria yang juga dipanggil Jara Poro mengaku sudah siap membuktikan pengaduannya. Bahkan, optimis mampu memukul “KO” dan melumpuhkan Perum Bulog. Sehingga, Ombudsman memutuskan bahwa Perum Bulog harus mengganti kerugian petani dan memperbaiki kinerjanya.
“Dengan demikian, di kemudian hari tidak lagi menimbulkan kerugian terhadap petani di Dompu bahkan petani di seluruh Indonesia,” tegas pria yang saat ini menjabat ketua Komisi I DPRD Dompu itu.
Muttakun juga bersyukur, karena menurut informasi yang dia dengar, laporan pengadu atas anjloknya harga gabah ini (dan jika berhasil melawan Perum Bulog Pusat), hasilnya bisa mendorong bahkan menjadi dasar lahirnya kebijakan nasional untuk memperbaiki peran Bulog.
“Artinya, perbaikan peran Bulog nanti bukan hanya untuk Kabupaten Dompu, melainkan secara nasional,” paparnya. (ayi)
