
DOMPU, lakeynews.com – Ombudsman RI menanggapi laporan pengaduan Ir. Muttakun (anggota DPRD Dompu) terkait penyerapan gabah di Kabupaten Dompu, NTB. Tanggapan itu diberikan hanya empat hari setelah Muttakun bersurat.
Diketahui, pengaduan Muttakun dilayangkan melalui surat tertanggal 29 Maret 2022. Sedangkan Ombudsman menanggapi melalui email ke Muttakun pada 2 April 2022.
Baca juga:
- Akhirnya, Muttakun Adukan Bulog ke Ombudsman
- Kinerja Bulog Dinilai Buruk, Muttakun Layangkan Pengaduan/Keberatan
Apa saja isi tanggapan Ombudsman tersebut?
Mengawali tanggapannya, Ombudsman mengucapkan terima kasih kepada Muttakun yang telah menyampaikan Laporan Pengaduan kepada Ombudsman RI.
Hanya saja, dalam tanggapan perdananya itu, secara normatif Ombudsman menyampaikan langkah-langkah dan prosedur yang akan dilaksanakan Ombudsman. Mulai dari proses verifikasi (formil dan materiel), kewenangan, rapat pleno hingga tahap pemeriksaan.
Sebagaimana dikutip Muttakun, Verifikasi Formil misalnya. Dilakukan Ombudsman terhadap dokumen syarat formil yang menunjukan legal standing (kedudukan hukum) dan identitas Pelapor. Misalnya KTP, surat kuasa, Akta Pendirian Perusahaan dan lainnya.
Menurut Ombudsman, apabila syarat formil belum lengkap, maka akan dilakukan permintaan kelengkapan syarat formil (baik melalui email atau whatsapp atau telepon atau surat). Proses verifikasi belum dapat dilanjutkan sampai kelengkapan tersebut disampaikan kepada Ombudsman dan verifikator menyatakan bahwa syarat formil sudah lengkap.
“Apabila sudah lengkap maka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu verifikasi materiel. Karena itu, mohon dipastikan bahwa kelengkapan yang Saudara kirimkan telah sesuai dengan diminta Ombudsman,” harapnya pada Muttakun.
Sedangkan Verifikasi Materiel, dilakukan dengan melakukan analisis terhadap substansi laporan, informasi dalam dokumen dan lainnya yang berujung pada keputusan apakah laporan memenuhi syarat materiel sesuai ketentuan.
Terkait hal ini, Ombudsman menyebut lima poin:
- Masuk dalam kewenangan Ombudsman. Perlu kami sampaikan bahwa maladministrasi yang menjadi kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah maladministrasi pelayanan publik, yang mana ruang lingkupnya diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu Barang Publik, Jasa Publik atau Pelayanan Administratif;
- Belum pernah atau tidak sedang/telah ditindaklanjuti Ombudsman RI di perwakilan;
- Substansi laporan tidak sedang/telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan;
- Pelapor sudah menyampaikan keberatan ke Terlapor atau atasannya; dan
- Pengaduan tidak sedang dalam proses penyelesaian oleh Terlapor dan menurut Ombudsman masih dalam tenggang waktu yang patut.
Selanjutnya, menurut Ombudsman, setelah proses verifikasi selesai, laporan akan diusulkan ke Rapat Pleno Pimpinan untuk diputuskan apakah laporan diterima dan diteruskan ke Tahap Pemeriksaan atau ditolak karena tidak memenuhi syarat materiel.
“Apabila laporan diteruskan ke Tahap Pemeriksaan, maka terdapat Tim Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan tersebut. Dan, tim dapat meminta data, informasi atau keterangan lebih lanjut berkenaan dengan laporan Saudara,” jelas Ombudsman sembari mengucapkan terima kasi atas peran aktif Muttakun menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI. (tim)

2 thoughts on “Ombudsman Tanggapi Aduan Muttakun, Lihat Isinya di Sini”