SAMPORO WALI (sebentar lagi), masalah batas wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) na nggori ra (akan tuntas).
Saat ini, Tim Teknis Penegasan Batas Daerah dari dua kabupaten itu tengah menyelesaikan patokan perbatasan di beberapa titik. Patokan-patokan tersebut selama ini dipolemikkan.
Hari ini, Kamis (15/9) mereka ke wilayah perbatasan Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu dengan Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.
Sebelum ke Kiwu-Sampungu, menurut Kabag Prokopim Setda Kabupaten Dompu Ardiansyah pada Lakeynews.com, Tim Teknis dua daerah melakukan pertemuan di Bima.
Pertemuan itu, lanjut pria yang akrab disapa Simpe Dian tersebut, antara lain memutuskan dan menyepakati untuk dilanjutkan dengan turun ke lapangan.
Sehingga, pada Senin (12/9), Tim Teknis turun ke wilayah perbatasan Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan Desa Rora, Kecamatan Donggo dan Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
“Intinya, Kabupaten Dompu dan Bima memiliki semangat yang sama untuk segera menyelesaikan persoalan batas wilayah dua daerah dengan sebaik-baiknya. Sehingga kedepan, tidak lagi muncul masalah berkaitan dengan batas-batas wilayah ini,” papar Simpe Dian.
Baca juga:
- Tapal Batas Masih Bermasalah, Warga Dompu-Bima Dikhawatirkan Konflik Lagi
- Pemprov NTB Didesak Fasilitasi Penyelesaian Konflik Tapal Batas Dompu-Bima
- Dua Kali Bersurat ke Pemprov NTB, Sekda Dompu: Belum Ada Kejelasan
- Soal Tapal Batas Dompu-Bima, Beberapa Pejabat Pemprov NTB Membisu?
- Satu Liang Kuburan Baru di Dompu Rp. 1,5 Juta; Lahan Kawasan Lagi
Namun jauh sebelum itu, sekitar sebulan yang lalu, gabungan perwakilan Pemprov NTB, Pemkab Dompu dan Pemkab Bima, serta Tim Penegasan Batas Daerah NTB, Dompu dan Bima, turun ke wilayah perbatasan Dusun Karaku Desa Manggenae Dompu dengan Desa Rora Bima, Jumat (19/8).
Mereka melakukan verifikasi lapangan batas wilayah Dompu dan Bima.
Sebelum meninjau lapangan, terlebih dulu dilakukan pertemuan di salah satu ruangan Sekolah Satu Atap (SD dan SMP) 32 Dompu, di Dusun Karaku.
Verifikasi lapangan tersebut menindaklanjuti berita acara kesepakatan Nomor: 46/BAD III/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022, perihal Rapat Pembahasan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kesepakatan pada 13 Juli di Jakarta itu berisi Pemkab Bima dan Pemkab Dompu dimaksud untuk dilakukan verifikasi lapangan yang diikuti tim Penegasan Batas Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu dan Provinsi NTB.
Diketahui, pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat dari dua daerah dan provinsi. Dari Dompu, tampak Bupati H. Kader Jaelani, Wakil Bupati H. Syahrul Parsan, Ketua DPRD Andi Bachtiar, Kapolres AKBP Iwan Hidayat dan Dandim 1614/Dompu.
Hadir juga beberapa Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD dan beberapa Kabag Setda Dompu, Tim Teknis Tapal Batas, tokoh masyarakat dan elemen terkait lainnya.
Sedangkan dari Kabupaten Bima, hadir Wakil Bupati H. Dahlan H.M. Nur, Kabag Tata Pemerintan Setda dan Tim Tapal Batas, serta pihak terkait lain lingkup Pemkab Bima.
Sementara dari pihak Provinsi NTB, hadir Ketua Komisi I DPRD, Karo Pemerintahan Setda dan Tim Tapal Batas Provinsi sebagai “penengah” dalam musyawarah mufakat soal tapal batas Dompu-Bima.
Pertemuan diawali dengan pemaparan data dan fakta berdasarkan peta oleh masing-masing Tim Teknis Tapal Batas daerah.
Dari pemaparan masing-masing Tim Teknis itu terkuak adanya sekian luas wilayah Dompu yang masuk ke wilayah Bima. Begitu juga sebaliknya, ada wilayah Kabupaten Bima yang masuk ke wilayah Dompu.
Bupati Dompu, H. Kader Jaelani dalam momen ini mengharapkan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak terkait batas wilayah Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima.
Bupati Dompu saat itu berharap ada kesepakatan bersama kedua belah pihak (Dompu dan Bima) terkait batas wilayah. Kesepakatan tersebut dengan melihat dan sesuai kondisi riil atau fakta di lapangan.
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Bima H. Dahlan H.M. Nur. Menurutnya, kesepakatan terkait batas wilayah Dompu dan Bima dapat dilakukan, dengan merevisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Demi terwujudnya kesepakatan tersebut, Tim Tapal Batas kedua daerah turun dan cek langsung ke lokasi.
Pemprov NTB diwakili Karo Pemerintahan Setda meminta Pemkab Dompu dan Pemkab Bima menyepakati hal-hal yang perlu direvisi, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Mendagri. Dalam hal ini, revisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016.
Setelah mendengar paparan, saran, masukan dan usulan dari masing-masing tim teknis tapal batas, Bupati Dompu H. Kader Jaelani dan Wakil Bupati Bima H. Dahlan H.M. Nur (mewakili Pemda masing-masing) akhirnya bersepakat.
“Tadi, dalam pertemuan, kita bersepakat bahwa wilayah Dompu yang masuk ke wilayah Bima akan diserahkan kembali ke Dompu. Sebaliknya, wilayah Bima yang masuk ke Dompu akan diserahkan kembali ke Bima,” kata Ketua DPRD Dompu Andi Bachtiar pada Lakeynews.com, usai pertemuan.
Selain itu, kata politisi NasDem ini, juga disepakati bahwa penandatanganan kesepakatan terkait batas wilayah Dompu-Bima akan dilakukan di Kantor Gubernur NTB, awal September.
Namun, rencana tersebut belum terealisasi karena Tim Teknis Batas Wilayah Kedua Kabupaten masih menuntaskan titik-titik tapal batas sesuai kesepakatan.
“Mudah-mudahan masalah tapal batas ini tuntas semua dalam beberapa hari kedepan,” kata Kabag Prokopim Setda Dompu Ardiansyah, Kamis (15/9) siang ini.
Dengan demikian, penandatanganan kesepakatan dua pemerintah otonom dapat segera terlaksana di Kantor Gubernur NTB dalam bulan ini. “Selanjutnya, itu kirim atau diserahkan ke Kemendagri sebagai (salah satu) dasar Mendagri merevisi Permendagri Nomor 37 Tahun 2016,” ujar Simpe Dian. (sarwon al khan)
One thought on ““Samporo Wali” Masalah Batas Wilayah Dompu-Bima “Nggori””