Potongan Berita Acara Kesepakatan hasil Rapat Pembahasan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu di Kemendagri. (ist/lakeynews.com)

19 Agustus 2022 Akan Dilakukan Verifikasi Lapangan

DOMPU, Lakeynews.com – Penanganan masalah batas wilayah antara Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menunjukkan perkembangan yang baik. Pemprov NTB bersama Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukkan keseriusaannya dalam memfasilitasi persoalan tapal batas tersebut.

Pada Rabu (13/7) lalu, dilaksanakan Rapat Pembahasan Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Baca juga:

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati dan Tim Penegasan Batas Daerah (Tim PBD) Kabupaten Bima, Wakil Bupati dan Tim PBD Kabupaten Dompu dan ketua DPRD Kabupaten Bima ketua DPRD Kabupaten Dompu.

Hadir juga ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB, kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Nomor: 46/BAD III/VII/2002, peserta rapat tersebut menyepakati empat poin, sebagai berikut;

1. Bahwa pada pasal 3 Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 terdapat kesalahan redaksional karena menyebutkan “batas daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kabupaten Lombok Utara Provinsi Nusa Tenggara Barat dimulai dari”, yang seharusnya adalah “batas daerah Kabupaten Dompu dengan Kabupaten Bima Provinsi NTB”.

2. Pemerintah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu sepakat bahwa Permendagri Nomor 37 Tahun 2016 untuk dilakukan revisi dengan mengacu kepada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

3. Pemerintah Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu sepakat untuk dilakukan verifikasi lapangan yang diikuti oleh Tim PBD Kabupaten Dompu, Tim PBD Kabupaten Bima dan Tim PBD Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2002.

4. Hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dituangkan dalam berita acara sebagai bahan tindak lanjut pembahasan revisi Permendagri Nomor 37 tahun 2016.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer, Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST,MT, Ketua DPRD Kabupaten Bima M. Putera Feryyandi, SIP dan Ketua DPRD Kabupaten Dompu Andi Bachtiar, A.Md. Par.

Membubuhkan juga tanda tangan Ketua Komisi I DPRD Provinsi NTB Syirajuddin, SH, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani, SH, MH, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provinsi NTB Subhan Hasan, S.Sos, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si. (tim)