Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz bersama Komisioner Bawaslu Syafruddin, Kasubag Administrasi Sekretariat Agus Awaluddin, dan beberapa staf Sekretariat termasuk Jubair, ketika disambangi Lakeynews.com, Rabu (27/9/23) malam. (tim/lakeynews.com)

Swastari Haz: Catatan Terbesar dari Proses Ini, Ada Pendidikan Berdemokrasi

DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu mengagendakan Sidang Ajudikasi Pembacaan Putusan Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai NasDem/Bacaleg Muttakun dengan KPU Kabupaten Dompu, dilaksanakan pada Selasa, 2 Oktober 2023.

“Insya Allah, sidang pembacaan putusan kita laksanakan tanggal 2 Oktober depan. Saat ini sedang proses penyusunan putusan,” kata Ketua Bawaslu yang juga Ketua Majelis Ajudikasi Swastari Haz pada Lakeynews.com, Rabu (27/9/23) malam.

Saat itu, wanita berhijab dan bercadar yang akrab disapa Aca Tari didampingi anggota Majelis Ajudikasi yang juga Komisioner Bawaslu, Syafruddin. Juga Kasubag Administrasi Sekretariat Bawaslu Agus Awaluddin, serta beberapa staf Sekretariat termasuk Jubair.

Diketahui, sidang perdana dengan agenda Pembacaan Permohonan (Gugatan) Pemohon (Partai NasDem/Bacaleg Muttakun) dan Jawaban Termohon (KPU Kabupaten Dompu) digelar pada Kamis (21/9/23) lalu.

Keesokan harinya, Jumat (22/9/23) berlangsung sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi (pagi) dan keterangan saksi ahli (malam).

Kemudian, pada Senin (25/9/23) lalu, Majelis Ajudikasi kembali menggelar sidang untuk penyampaian kesimpulan dari para pihak yang bersengketa.

Berita sebelumnya:

Apapun hasil sidang atau putusan Majelis Ajudikasi Bawaslu nanti, catatan terbesarnya dari Sidang Ajudikasi ini adalah ada proses dan pendidikan berdemokrasi.

Ada pembelajaran besar yang dapat diambil oleh seluruh elemen di daerah ini. Baik KPU, Bawaslu, Parpol, Caleg/Politisi, bahkan masyarakat pada umumnya. “Bagaimana cara kita berdemokrasi yang sebenarnya,” kata Aca Tari.

Kalau ada persoalan terkait pelaksanaan dan proses Pemilu, ada saluran penyelesaiannya. “Gunakan saluran itu. Tempuh sesuai ketentuan, peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Hal senada dan di tempat yang sama, disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu Syafruddin.

Dia berharap, pelaksanaan proses (tahap demi tahap) Pemilu 2024 di Kabupaten Dompu senantiasa berlangsung dengan aman dan damai.

“Kita semua menginginkan Pemilu 2024 damai dan berintegritas. Walaupun ada proses yang disengketakan, tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu,” ujarnya.

Bawaslu melalui Majelis Ajudikasi, lanjut pria yang akrab disapa Syaf Kaso itu, akan memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya.

“Harapan kita, apapun putusan dari sidang Ajudikasi ini nanti bisa diterima oleh para pihak yang bersengketa. Mohon kesabaran dari semuanya,” pinta Syaf Kaso. (tim)