Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai NasDem dengan KPU di Aula Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis (21/9/23), dihadiri lengkap para pihak yang bersengketa. (tim/lakeynews.com)

Sidang “Perdana” Ajudikasi NasDem/Muttakun Vs KPU di Bawaslu Dompu (1)

PARTAI NasDem Kabupaten Dompu (Bacaleg Muttakun) membeberkan, ada tahapan proses Pemilu 2024 yang diduga diabaikan KPU Kabupaten Dompu sebelum menetapkan Muttakun Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bacaleg/Caleg.

Fakta itu terungkap dalam Sidang “Perdana” Ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Dompu, antara NasDem/Muttakun sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon, Kamis (21/9/23).

Sebagaimana dilansir Lakeynews.com sebelumnya, sidang tersebut mengagendakan Pembacaan Permohonan Pemohon (NasDem/Muttakun), Penyampaian Jawaban Termohon (KPU), dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Alat Bukti.

Sedangkan Jumat (22/9/23) ini, diagendakan Penyampaian (Mendengarkan) Keterangan Saksi/Ahli (pagi). Menurut informasi, Jumat malam nanti dilanjutkan dengan Keterangan Saksi/Ahli Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro Wibowo, dari Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Berita sebelumnya: Besok, Bawaslu Dompu Sidang “Perdana” Ajudikasi NasDem/Muttakun Vs KPU

Sidang yang digelar Kamis siang menjelang sore, dipimpin Ketua Majelis Ajudikasi yang juga Ketua Bawaslu Dompu Swastari Haz, didampingi dua anggota Majelis yang juga anggota Bawaslu, Syafruddin dan Wahyudin.

Pihak Pemohon (NasDem/Muttakun) didampingi Tim Kuasa Hukumnya; Laksamana Adi Putra, Juanda, dan Mohammad Syafroni. Sementara pihak Termohon (KPU) diwakili oleh dua anggota KPU, Agus Setiawan dan Sulastriana.

Sidang tersebut dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum. Serta, disiarkan secara langsung melalui akun Facebook Resmi Bawaslu Kabupaten Dompu.

Pembacaan gugatan Pemohon Ajudikasi Partai NasDem/Muttakun dilakukan secara bergilir oleh Tim Kuasa Hukum; Laksamana Adi Putra, Juanda, dan Mohammad Syafroni. (tim/lakeynews.com)

Ditemui usai sidang, Tim Kuasa Hukum NasDem/Muttakun, Laksamana Adi Putra menjelaskan, Gugatan (Permohonan) Ajudikasi yang diajukan kliennya terkait tahapan Pemilu 2024 yang diduga tidak dilakukan KPU. Itu sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Saat klien kami (Muttakun) ditetapkan sebagai calon TMS, KPU tidak pernah melakukan klarifikasi sebelumnya,” kata Putra didampingi Juanda dan Mohammad Syafroni, serta Muttakun.

Karena itulah, Muttakun melalui tim kuasa hukumnya melakukan gugatan ajudikasi ke Bawaslu. “Apapun jawaban dari Termohon, kami tetap menghargainya,” tegas Putra.

Berita sebelumnya: Mediasi Bawaslu Buntu; Muttakun Tetap Lawan, KPU Siap Ladeni

Namun, karena dalam sidang ajudikasi ini tidak dikenal (tidak ada) istilah replik dan duplik, maka apapun yang disampaikan Termohon dalam jawabannya, Putra dkk akan menanggapinya dalam kesimpulan.

Tetapi klaim KPU tentang sudah adanya tanggapan dari Partai NasDem sebelum Muttakun di-TMS-kan, kata Putra, akan dibuktikan dalam proses pembuktian.

“Kita akan gali fakta-fakta itu pada saksi yang dihadirkan di persidangan. Klaim sepihak dari KPU itu nanti kita buktikan,” tegas Putra.

Menurut Putra, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak dikenal istilah calon anggota DPRD diusulkan lewat atau secara personal, melainkan lewat partai politik.

Dengan demikian, mekanisme pendaftaran, baik pengajuan dokumen dan lainnya, itu dilakukan partai politik. “Ketika peraturan, undang-undang mengatakan (mengatur) itu dilakukan oleh parpol, maka klarifikasi merujuk juga pada Keputusan KPU Nomor 996/2023.

“Klarifikasi harus dilakukan pada Parpol. Karena yang bertanggung jawab terhadap segala dokumen yang di-upload  adalah Parpol, bukan personal Bacaleg/Caleg,” tegasnya.

Putra tidak menafikan Muttakun di-TMS-kan karena ada dokumen yang tidak di-upload. Kendati begitu, (kembali lagi) terkait hal itu, ada tahapan yang tidak dilakukan KPU sebelum me-TMS-kan Muttakun.

Pada salah satu poin di Keputusan KPU Nomor 996/2023 antara lain disebutkan, pada masa tanggapan masyarakat atas DCS yang diumumkan KPU, KPU menyampaikan kepada Parpol untuk menentukan (mengajukan) calon pengganti atau memperbaiki dokumen-dokumen calon yang kurang.

“Nah, itu yang tidak dilakukan oleh KPU ke Partai NasDem,” tegas Putra mengakhiri wawancara.

Bagaimana jawaban KPU (Termohon) atas gugatan NasDem/Muttakun? Penyampaian KPU juga tidak kalah garangnya. Nantikan ulasannya pada tulisan selanjutnya. (won/bersambung)