Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz bersama dua Anggota Majelis, Wahyudin (kiri) dan Syafruddin. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu memastikan, Sidang Ajudikasi Pembacaan Putusan Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai NasDem/Bacaleg Muttakun sebagai Pemohon dengan KPU Kabupaten Dompu sebagai Termohon, siap dilaksanakan hari ini, Senin (2/10/23).

“Pembacaan putusan siap dilaksanakan sesuai jadwal,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu yang juga Ketua Majelis Ajudikasi Swastari Haz melalui pesan WhatsApp-nya pada Lakeynews.com, Senin pagi ini. Informasi senada disampaikan Anggota Majelis Wahyudin.

Berita sebelumnya:

Dalam sidang ini, Swastari Haz akan didampingi dua Anggota Majelis yang juga anggota Bawaslu, Wahyudin (Om Cun) dan Syafruddin (Syaf Kaso).

Kendati belum membocorkan gambaran putusan yang diambil, wanita berhijab dan bercadar itu menegaskan, putusan Majelis Ajudikasi tinggal dibacakan. Persiapannya sudah mantap dan matang.

“Seluruh persiapan sidang sudah dilakukan secara maksimal, baik perangkat maupun putusannya,” tegas Aca Tari, sapaan akrab perempuan yang dikenal tegas dan vokal ini.

Jadwal Sidang Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024. (ist/lakeynews.com)

Sidang yang akan berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu tersebut, dijadwalkan mulai pukul 13.30 – 14.00 Wita sampai selesai.

Sama seperti sidang-sidang sebelumnya. Sidang pembacaan putusan inipun akan disiarkan secara Live (langsung). “Publik bisa mengikuti sidang nanti secara Live melalui akun Facebook Bawaslu Kabupaten Dompu dan channel Youtube  Bawaslu Kabupaten Dompu,” papar Aca Tari memberikan petunjuk.

Sebelumnya, Sidang Pembacaan Permohonan Pemohon dan Jawaban Termohon, Sidang Mendengarkan Keterangan Para Saksi/Ahli, dan Sidang Penyampaian Kesimpulan Para Pihak yang Bersengketa, disiarkan secara langsung. (tim)