Perwakilan Termohon (KPU Kabupaten Dompu), Agus Setiawan dan Sulastriana, bergantian membacakan jawaban atas Gugatan Partai NasDem/Bacaleg Muttakun dalam sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu. (tim/lakeynews.com)

Sidang “Perdana” Ajudikasi NasDem/Muttakun Vs KPU di Bawaslu Dompu (2-Habis)

SETELAH Pemohon Ajudikasi (Partai NasDem/Bacaleg Muttakun) melalui Tim Kuasa Hukum membacakan permohonannya, giliran Termohon (KPU) menyampaikan jawabannya dalam Sidang Majelis yang dipimpin Swastari Haz (Ketua), didampingi dua anggota, Syafruddin dan Wahyudin.

Dalam Sidang Ajudikasi di Bawaslu Kabupaten Dompu untuk penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 yang diajukan Partai NasDem/Muttakun, Dua anggota KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan dan Sulastriana membacakan jawaban lembaganya secara bergantian.

Diketahui, paparan para pihak yang bersengketa dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dan disiarkan secara live melalui akun Facebook Bawaslu Kabupaten Dompu.

Berita sebelumnya:

Ditemui wartawan usai sidang, Komisioner KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan membenarkan, bahwa Muttakun pernah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) sebagaimana diumumkan KPU ke publik.

“Masuk dalam DCS karena semua dokumennya lengkap, benar dan memenuhi syarat,” jelas Agus didampingi Komisioner KPU lainnya Sulastriana.

Kemudian belakangan diketahui dan terbukti bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana, sehingga dokumennya menjadi kurang lengkap.

Ada tiga dokumen yang kurang. Yakni Keterangan Lapas, Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta pengumuman tentang jati diri bahwa dirinya sebagai mantan narapidana dan kejahatan yang tidak berulang-ulang disampakan di media massa.

“Kekurangan tiga dokumen itu, sehingga yang bersangkutan tentunya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena di-TMS-kan itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan atau menggugat Ajudikasi ke Bawaslu,” sambung Agus.

Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu yang diketuai Swastari Haz (tengah), didampingi dua anggota, Syafruddin (kiri) dan Wahyudin, memeriksa sejumlah barang bukti. (tim/lakeynews.com)

Apakah sebelumnya, sudah diminta kepada yang bersangkutan atau Parpol untuk melengkapi kekurangan Bacaleg Muttakun itu?

Ke Bacaleg, jawab Agus, KPU tidak meminta kekurangan itu. Karena sebelumnya, KPU melakukan verifikasi berdasarkan dokumen administrasi. Yaitu model BB Pernyataan, bahwa yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai mantan terpidana.

“Kalau bukan mantan terpidana maka tidak ada syarat lain, sehingga memenuhi syarat,” ujarnya.

Lalu kapan dan bagaimana diketahui Muttakun sebagai mantan narapidana?

Diketahuinya, pada tanggal 8 September 2023. KPU memperoleh surat dari Bawaslu tentang saran perbaikan atau perubahan, yang di dalamnya ada juga nama Muttakun.

Dasar itu, kemudian KPU melakukan klarifikasi pada pengadilan (PN Dompu) dan Lapas Dompu.

Pada tanggal 11 September, KPU memperoleh alat bukti. Dan, terbukti yang bersangkutan sebagai mantan terpidana.

“Sehingga di tanggal 11 itu juga kami menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat,” tegas Agus.

KPU, lanjut Agus, tidak memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi kepada Caleg. Yang KPU lakukan sebagaimana regulasi berupa Petunjuk Teknis (Juknis) yang menjadi dasarnya, KPU boleh melakukan evaluasi. Kemudian menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.

Dan, saat itu sempat hadir Sekretaris Partai (NasDem Dompu). Partailah yang memiliki wewenang untuk melakukan klarifikasi kepada Calegnya masing-masing.

“Tidak ada ranahnya KPU untuk langsung ke Caleg. Karena yang mangusulkan bakal calon itu adalah partai politik, KPU hanya berhubungan dengan parpol,” tandasnya.

Lebih jauh dikemukakan Agus, dalam konteks putusan pidana pengadilan terhadap seseorang, yang KPU lihat bukan berapa jumlah vonisnya.

Putusan pidana boleh enam bulan, dua bulan, juga boleh juga satu hari, atau bahkan mungkin yang bersangkutan tidak masuk dalam (tidak menjalani) tahanan.

“Yang dilihat adalah Dia terbukti melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara,” tegas Agus.

Sebagaimana diagendakan sebelumnya, usai pembacaan permohonan Pemohon dan jawaban Termohon, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan berbagai alat bukti.

Kemudian pada Jumat (22/9/23) pagi dan malam, sidang dilakukan dengan agenda Pemeriksaan (mendengarkan keterangan) Saksi/Ahli. (won)