
DOMPU – Pangkalan elpiji yang diduga kuat melanggar regulasi di Kabupaten Dompu tidak ditolerir lagi. Pangkalan nakal kini direkomendasikan untuk segera dicabut izin operasionalnya.
“Dinas Perindag akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin bagi pangkalan yang terbukti menyalurkan gas elpiji pada pengecer liar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Dompu Muttakun pada Lakeynews, Senin (29/6/2026).
Rekomendasi pencabutan izin pangkalan nakal tersebut, salah satu poin hasil rapat koordinasi (Rakor) yang membahas serius penanganan pangkalan-pangkalan yang menyalurkan gas elpiji pada pengecer liar, beberapa hari lalu. Salah satunya, ditemukan warga saat Ronda Malam bersama personel Polsek Kota pada 20 Juni 2026 lalu.
Rapat yang dipimpin Muttakun di Ruang Rapat Terbatas DPRD itu, dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II dan III DPRD, Disperindag, Polsek Kota Dompu, Unit Tipiter Polres Dompu, Camat Dompu, dan Agen Penyalur Gas Elpiji dan perwakilan masyarakat sipil.

Sebelumnya, DPRD juga beberapa kali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), membahas penanganan masalah kelangkaan dan mahalnya gas elpiji di hampir semua wilayah Bumi Nggahi Rawi Pahu.
“Lokasi di mana pangkalan yang diberi sanksi pencabutan izin, pihak agen segera mengatur stok gas elpiji untuk disalurkan pada pangkalan terdekat. Ini untuk menjaga keberlanjutan stok tabung gas elpiji,” papar Muttakun, menyebut poin lain rekomendasi Rakor.
Ditegaskan, agen dan pangkalan dilarang melibatkan atau membiarkan pengecer liar terlibat dalam penyaluran gas elpiji. Agen dilarang memberi izin pangkalan lebih dari satu izin kepada masyarakat.
“Sanksi dan tindakan tegas diberikan kepada oknum pangkalan yang terbukti menyalurkan gas elpiji pada pengecer liat,” tegas Muttakun.
Terkait penyaluran atau penjualan, diutamakan untuk memenuhi kebutuhan warga sekitar atau warga terdekat di wilayah desa tempat pangkalan berada.
“Pembelian gas elpiji oleh warga harus dengan Kartu Keluarga. Dan, pangkalan harus memiliki data pelanggan yang berbasis KK,” bebernya.
Rakor juga merekomendasikan, gas elpiji dilarang disalurkan pada usaha laundry dan usaha pertanian.
Mencegah munculnya pungutan liar berupa ongkos tambahan yang diberikan pangkalan kepada agen (sopir truk dan buruh), agen dilarang menurunkan tabung gas elpiji selain di pangkalan.
Direkomendasikan pula pembentukan Tim Satgas Pengawas Distribusi gas elpiji yang difasilitasi Disperindag hingga tingkat desa.
Kemudian, agen mewajibkan pangkalan agar pada plang (papan) nama pangkalan mencantumkan dua atau lebih nomor pengaduan (nomor WhatsApp).
“Direkomendasikan juga Pemkab Dompu mendorong Pertamina untuk segera membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di wilayah Kabupaten Dompu,” tutur Muttakun. (A2)
