
DOMPU – Majelis Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu memutuskan, menolak permohonan Partai NasDem/Bacaleg Muttakun.
“Memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Ajudikasi yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz.
Hal tersebut disampaikan Aca Tari (sapaan Swastari Haz) pada Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Proses Pemilu 2024 antara Partai NasDem/Bacaleg Muttakun (Pemohon) dengan KPU Kabupaten Dompu (Termohon), di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (2/10/23).
Berita sebelumnya:
- Siang Ini, Putusan Majelis Ajudikasi Sengketa Muttakun Vs KPU Dompu Siap Dibacakan
- Sidang Ajudikasi Sengketa Muttakun Vs KPU Dompu Diputus 2 Oktober
Sidang Ajudikasi tersebut dipimpin Swastari Haz, didampingi dua Anggota Majelis yang juga Anggota Bawaslu, Wahyudin (Om Cun) dan Syafruddin (Syaf Kaso).
Tampak para pihak yang bersengketa hadir di sana. Pemohon (Bacaleg Muttakun/Partai NasDem), didampingi didampingi Tim Penasihat Hukumnya, Laksamana Adi Putra dan Juanda.
Sedangkan Termohon (KPU Kabupaten Dompu), hadir Komisioner KPU Agus Setiawan, Sekretaris KPU Lahmuddin bersama Kasubag Hukum Abu Hasan Takwa, dan Kasubag Teknis Umi Kulsum.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh ketua dan dia anggota majelis pada sidang yang dimulai sekira pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan pertimbangan hukum dan pendapat hukum sebagaimana diuraikan di atas (sebelumnya, red), Majelis Ajudikasi menilai dan berkesimpulan sebagai berikut;
- Tenggat waktu pengajuan permohonan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berita acara yang diajukan dalam permohonan merupakan objek sengketa dalam proses Pemilihan Umum.
- Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
- Majelis Ajudikasi berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon.
- Permohonan Pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.
Mengingat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU, Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6863 Jo Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1124, “Memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
Menurut Aca Tari, hal itu diputuskan dalam rapat Bawaslu Kabupaten Dompu pada Sabtu, 31 September 2023, yang dihadiri Swastari, Wahyudin dan Syafruddin, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu.
“Dan, dibacakan di hadapan para pihak dan terbuka untuk umum pada Senin, 2 Oktober 2023 oleh Swastari, Wahyudin dan Syafruddin, masing-masing sebagai Majelis Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu dan dibantu oleh Mahesa Mariati sebagai sebagai Sekretaris Majelis,” sambungnya.
Bagaimana tanggapan Pemohon dan Termohon? Nantikan pada tulisan berikutnya. (tim)
