Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 antara KPU dengan Partai NasDem di Aula Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (18/9/23) dipimpin Ketua Bawaslu Swastari Haz, didampingi Wahyudin dan Syafruddin (anggota). (ist/lakeynews.com)

Bacaleg Iqbal dan Demokrat Tunduk pada Keputusan KPU

Catatan: Sarwon Al Khan, Dompu  *)

Mediasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Dompu atas Gugatan Sengketa Proses Pemilu 2024 yang diajukan Partai NasDem –khususnya Bacaleg DPRD Dompu Muttakun– terhadap KPU, menemui jalan buntu. Sidang mediasi berlangsung di Aula Bawaslu, Senin (18/9/23).

——————

MUTTAKUN yang merupakan Bacaleg Dapil Dompu 1 (Kecamatan Dompu) itu menyatakan tetap melawan keputusan KPU yang beberapa waktu lalu menetapkan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Caleg.

KPU Kabupaten Dompu pun tak kalah hawa. Bahkan, karena merasa telah menunaikan tugasnya sesuai mekanisme, aturan dan perundang-undangan yang berlaku, KPU tegas menyatakan siap meladeni perlawanan Muttakun.

Selain Muttakun, partai besutan Surya Paloh itu juga menyengketakan di-TMS-kannya  Hijrah Al Iqbal, Bacaleg NasDem dari Dapil Dompu 3 (Kecamatan Woja).

Sidang mediasi KPU-NasDem yang berlangsung tertutup di Aula Bawaslu itu dipimpin Ketua Bawaslu Swastari Haz, didampingi anggotanya Wahyudin dan Syafruddin.

Hadir kedua kedua belah pihak yang bersengketa. Dari KPU; Arifuddin (ketua), Agus Setiawan dan Yaser (anggota). Sedangkan DPC NasDem Kabupaten Dompu, hadir Sahlan (Sekretaris), Muttakun dan Hijrah Al Iqbal (Bacaleg/pengurus).

Namun, sebelum melakukan mediasi sengketa KPU-NasDem, Bawaslu terlebih dulu memediasi sengketa antara KPU dengan Partai Demokrat. Demokrat menyengketakan KPU karena Bacalegnya di Dapil Dompu 3, Yatim, juga di-TMS-kan.

Sidang Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 antara KPU dengan Partai Demokrat, di Aula Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin (18/9/23). (ist/lakeynews.com)

Mediasi terhadap KPU-Demokrat juga dilakukan Bawaslu oleh pimpinan sidang yang sama dengan mediasi KPU-NasDem. Unsur KPU yang hadirpun demikian.

Sementara dari DPC Partai Demokrat, hadir Ismul Rahmadi (ketua), Iksan Mancora (Sekretaris) dan Yatim (Bacaleg).

Diketahui, Partai Demokrat dan Partai NasDem mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu atas keputusan pleno KPU Kabupaten Dompu. Dimana sebelumnya, KPU menetapkan tujuh Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Empat di antaranya, mantan narapidana. Salah seorang di antaranya tersangkut kasus Tipikor, Hidayat (PDI-P, Dapil Dompu 3). Berikutnya, satu kasus pidana umum, Yatim; satu kasus kehutanan, Muttakun; dan, satu lagi kasus ITE, Hijrah Al Iqbal.

Tiga Bacaleg lain juga di-TMS-kan KPU karena mereka menjadi anggota BPD, menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa dan mengundurkan diri.

Namun, dari tujuh Bacaleg yang di-TMS-kan itu (termasuk empat mantan narapidana), hanya tiga Bacaleg melalui parpol yang mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu. Yakni Yatim (Demokrat), Muttakun dan Hijrah Al Iqbal (NasDem).

Sedangkan PDI Perjuangan tidak mengajukan gugatan sengketa. Partai ini menerima Bacalegnya di-TMS-kan KPU dan mengajukan Bacaleg pengganti.

Baik NasDem maupun Demokrat dalam gugatannya sama-sama berharap agar Bacaleg yang di-TMS-kan itu dikembalikan statusnya (sebagai Bacaleg/Caleg).

“Sebagaimana termuat dalam gugatan, kami melihat ada tata cara, prosedur dan mekanisme kerja yang tidak dilalui oleh teman-teman KPU,” kata Muttakun (mewakili DPC NasDem/Pemohon dan Bacaleg) dalam jumpa pers bersama KPU, sesaat usai sidang mediasi di Bawaslu.

Dari kiri: Anggota KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan, Ketua KPU Arifuddin, serta dua Bacaleg NasDem; Muttakun dan Hijrah Al Iqbal, saat jumpa pers usai sidang mediasi. (tim/lakeynews.com)

Namun dalam sidang mediasi, lanjut Muttakun, KPU sebagai termohon berkutat pada aturan main yang ada dan bersifat normatif. KPU mengaku apa yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Karena dalam mediasi itu para pihak kukuh pada pendapat dan pendiriannya masing-masing, maka Muttakun sudah meminta kepada pimpinan sidang mediasi agar khusus dirinya langsung masuk ke Sidang Ajudikasi.

Dikutip dari Wikipedia, ajudikasi atau adjudication merupakan salah satu proses penyelesaian konflik di tengah-tengah masyarakat. Ajudikasi umumnya disebut sebagai metode penyelesaian perkara di luar proses peradilan antara dua pihak yang berperkara.

Sikap Muttakun ini beda dengan Bacaleg NasDem lainnya, Hijrah Al Iqbal. Muttakun yang juga bicara mewakili pemohon Iqbal mengatakan, koleganya itu akhirnya menerima keputusan KPU (di-TMS-kan) dan setuju diganti oleh partainya dengan Bacaleg lain.

“Insya Allah sidang ajudikasi Bawaslu, perlawanan oleh saya sendiri (Muttakun) terhadap KPU, akan digelar hari Jumat (22/9/23, red),” ungkap Muttakun yang saat ini menjabat Ketua Komisi I DPRD Dompu.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin, menghargai pendapat dan langkah yang dilakukan pemohon (Muttakun/NasDem). Pihaknya juga ingin Pemilu 2024 berintegritas dan bermartabat.

Diakuinya, dalam mediasi itu, pemohon ingin memastikan apakah KPU telah melaksanakan proses (tahapan) Pemilu sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya yakinkan dan pastikan, sudah sesuai ketentuan, peraturan dan perundang-undangan, termasuk peraturan KPU. Kami sudah melakukan sesuai prosedur dengan baik dan benar,” tegas Arifuddin, juga dalam jumpa pers itu.

KPU kukuh, bahwa keputusan bernomor 298 yang diambil melalui rapat pleno tersebut sudah final, karena telah mengacu pada ketentuan (termasuk peraturan KPU).

Jika ada pihak yang menilai tidak sesuai peraturan dan ingin mengujinya melalui sidang ajudikasi, KPU melalui Arifuddin menegaskan, siap meladeninya. “Kalau Pak Muttakun melihat dari sisi yang lain, mari kita uji. Tentu saja dalam suasana kekeluargaan,” sambungnya.

Dari kiri: Anggota KPU Kabupaten Dompu Yaser, Ketua KPU Arifuddin, Ketua DPC Demokrat Dompu Ismul Rahmadi dan anggota KPU Agus Setiawan, saat jumpa pers usai sidang mediasi. (tim/lakeynews.com)

Terkait sengketa KPU-Demokrat, Arifuddin mengatakan, kedua belah pihak bersepakat mengikuti dan menjalankan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Alhamdulillah setelah dimediasi oleh pimpinan Bawaslu, kami (KPU dan Demokrat, red) sudah mencapai kesepakatan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, KPU tetap berpatokan pada keputusan yang telah diambil. Berita acara tetap sah, karena berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Partai Demokrat, menurutnya, sudah bisa menerima dan memahami. Demokrat siap patuh sesuai ketentuan, akan mengajukan Bacaleg pengganti dari tanggal 14 hingga 20 September 2023.

“Luar biasa, Partai Demokrat bisa menerima penjelasan-penjelasan kami (Arifuddin, red) selaku ketua KPU. Insya Allah pimpinan Demokrat akan segera melengkapi dokumen,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Dompu Ismul Rahmadi mengatakan, Bawaslu sudah menjalankan tugasnya sebagai meditator yang baik. Demokrat dan KPU sudah menyampaikan penjelasan dan argumentasinya masing-masing.

“Ending dari mediasi ini bukan soal kegagalan Demokrat (mempertahankan Bacaleg yang dicoret KPU). Tapi Demokrat mengambil langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam satu dua hari ini, pihaknya akan mengajukan Bacaleg pengganti Yatim. “Kami akan maksimalkan sisa waktu yang tinggal dua hari ini (19-20/9/23) untuk penggantian Bacaleg,” ujar Didi, sapaan Ismul Rahmadi.

Substansi Demokrat dalam gugatan sengketanya menuntut Bacaleg-nya yang di-TMS-kan oleh KPU dapat di-MS-kan. Namun, setelah mendapat penjelasan dan uraian termasuk menyangkut prosedur dari KPU, pihaknya dapat memahami.

Meski tidak menjelaskan secara gamblang, tiga Bacaleg; Muttakun, Hijrah Al Iqbal dan Yatim yang ditemui Lakeynews.com secara terpisah, sama-sama berkeyakinan bahwa mereka masih memiliki peluang untuk tetap menjadi peserta pada Pemilu Legislatif 2024. Semoga! (*)