
DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu dipastikan menggelar Sidang Ajudikasi di Aula Sidang Bawaslu Nggahi Rawi Pahu, Kamis (21/9/23) siang.
Sidang tersebut untuk menyelesaikan gugatan sengketa yang diajukan Partai NasDem terhadap KPU Kabupaten Dompu. Menyusul pleno KPU beberapa waktu lalu yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi Bacaleg NasDem Nomor Urut 1 di Dapil Dompu 1 (Kecamatan Dompu) atas nama Muttakun.
Berita sebelumnya: Mediasi Bawaslu Buntu; Muttakun Tetap Lawan, KPU Siap Ladeni
Sidang Ajudikasi terkait pelaksanaan proses Pemilu 2024, merupakan yang perdana di Kabupaten Dompu.
“Insya Allah, sidang Ajudikasi besok dilaksanakan mulai jam dua siang (pukul 14.00 Wita, red),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz menjawab Lakeynews.com di WAG Media & Bawaslu, Rabu (20/9/23) malam ini.
“Jika rekan-rekan dari media massa berkenan hadir, silakan menghungi teman-teman Staf Bawaslu,” saran Aca Tari, sapaan Swastari Haz, ketika menyampaikan informasi sebelumnya.
Agenda sidang pertama besok, jelas Aca Tari, Pembacaan Permohonan Pemohon (NasDem/Muttakun) dan Jawaban Termohon (KPU). “(Juga dilanjutkan dengan) pemeriksaan alat bukti,” sambungnya.
Bagaimana persiapan yang dilakukan Bawaslu?
“Semua sarana prasarana pendukung pelaksanaan sidang sudah fiks. Para pihak juga sudah siap,” jawab Aca Tari sembari menambahkan, seluruh dokumen sidang pun sudah disiapkan.
Bukan itu saja. Swastari sebagai Ketua Majelis Sidang bersama dua komisioner Bawaslu sekaligus anggota majelis, Wahyudin dan Syafruddin, juga sudah melaksanakan gladi. (tim)
2 thoughts on “Besok, Bawaslu Dompu Sidang “Perdana” Ajudikasi NasDem/Muttakun Vs KPU”