
DOMPU – Ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan berarti kiamat bagi seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). Mereka masih dapat diajukan kembali oleh partainya, tapi ada syaratnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Dompu Anshori, mengungkapkan, kesempatan bagi Bacaleg yang TMS saat pengajuan perbaikan dan/atau Calon Sementara yang TMS pascamasukan dan tanggapan masyarakat, dapat diajukan kembali oleh Parpol Peserta Pemilu untuk calon anggota DPRD Kabupaten Dompu pada Pemilu 2024.
“Pengajuan kembali Bacaleg/Calon Sementara yang TMS dilakukan pada tahap pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023,” jelas Anshori.
Baca juga:
- Mediasi Bawaslu Buntu; Muttakun Tetap Lawan, KPU Siap Ladeni
- Bawaslu Dompu Deadline KPU Tiga Hari
- KPU Dompu Akan Eksekusi Perintah Bawaslu
- NasDem Dompu Ajukan Bacaleg Pengganti Muttakun dan Iqbal
Posisi Bacaleg/Calon Sementara TMS saat pengajuan kembali, lanjutnya, adalah sebagai pengganti calon yang MS dan termuat dalam rancangan DCT.
Kenapa bisa diajukan kembali?
Kata Anshori, setiap WNI yang dapat memenuhi persyaratan administrasi memiliki hak menjadi calon anggota DPR/DPRD. Lalu Parpol yang ditetapkan menjadi peserta Pemilu 2024 memiliki kewenagan untuk mengajukan calon.
“Ini tentu saja sepanjang dibuktikan dengan persetujuan tertulis dari DPP Parpol bersangkutan,” tegasnya.
Apakah ini artinya semua Bacaleg/Calon Sementara otomatis dapat diajukan kembali?
Ternyata tidak. Sebab, jelas Anshori, ada juga Bacaleg/Calon Sementara TMS yang kondisinya tidak dapat diajukan kembali. Setidaknya, ada tiga penyebabnya.
Pertama, ketika TMS disebabkan belum genap berusia 21 tahun pada 3 November 2023.
Kedua, mantan terpidana yang belum genap lima tahun telah bebas murni dari hukuman pidana penjara sampai tahapan pengajuan awal bacaleg. Dan,
Ketiga, adanya putusan pengadilan yang mencabut hak politik yang bersangkutan.
Regulasi mana yang mengatur hal tersebut?
Menjawab pertanyaan itu, Anshori menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD dan DPRD tidak melarang calon TMS untuk diajukan kembali sebagai calon pengganti pada tahap pencermatan DCT.
“Tidak ada klausul yang melarangnya,” tegas Komisioner KPU Anshori pada Lakeynews.com. (tim)