
Ketua DPC Demokrat belum Memberikan Tanggapan
DOMPU – Tidak ingin ketinggalan kereta. Sisa waktu untuk mengajukan Bacaleg pengganti, 14-20 September 2023, benar-benar dimaksimalkan DPD Partai NasDem Kabupaten Dompu.
Partai yang diketuai H. Kader Jaelani (Bupati Dompu) itu mengajukan pengganti Muttakun dan Hijrah Al Iqbal, dua Bacaleg yang beberapa waktu lalu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
“Muttakun diganti oleh Yunitha Chaironi, sedangkan Hijrah Al Iqbal diganti oleh Nurwahidah,” kata Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Dompu Sahlan pada Lakeynews.com, Rabu (20/9/23).
Yunitha menggantikan Muttakun sebagai Bacaleg NasDem Nomor Urut 1 di Dapil Dompu 1 (Kecamatan Dompu). Sementara Nurwahidah menggantikan Iqbal sebagai Bacaleg NasDem Nomor Urut 7 di Dapil Dompu 3 (Kecamatan Woja).
Batas waktu pengajuan maupun penginputan ke Sipol KPU sampai nanti malam. “Ini kita lagi input ke Sipol KPU,” papar Sahlan yang juga Bacaleg NasDem untuk DPRD Provinsi NTB dengan Nomor Urut 2 dari Dapil Dompu-Bima.
Baca berita sebelumnya:
- Mediasi Bawaslu Buntu; Muttakun Tetap Lawan, KPU Siap Ladeni
- Bawaslu Dompu Deadline KPU Tiga Hari
- KPU Dompu Akan Eksekusi Perintah Bawaslu
Ditanya kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan dan pengajuan Bacaleg pengganti, Sahlan menegaskan, sesungguhnya tidak ada. “Tahapan dan jadwal KPU sudah jelas, bahwa sekarang adalah masa pergantian calon sementara oleh parpol (Caleg lain),” ujarnya.
Lebih jauh dijelaskan Sahlan, setelah masuk jadwal Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), NasDem akan mengajukan lagi calon pengganti. Apakah Caleg pengganti baru atau Caleg yang sudah ditetapkan di tingkat DTC, tergantung keputusan partai.
“Siapa nama Caleg yang akan ditarik oleh partai, juga tergantung keputusan partai nantinya,” tandasnya.
Bagaimana dengan Partai Demokrat?
Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Dompu Ismul Rahmadi, belum memberikan tanggapan atas pesan berisi beberapa pertanyaan yang dikirim media ini.
Di layar HP tampak masih tercentang dua abu-abu. Tetapi (meski diatur agar pengirim pesan tidak mengetahui bahwa pesan tersebut sudah dibaca oleh penerima) setelah dicek pada informasi pesan, terlihat pemberitahuan bahwa pesan “tersampaikan” dan “dibaca”.
Beda halnya, jika pesan tersampaikan namun belum terbaca, maka umumnya akan tampil pemberitahuan pesan “tersampaikan” dan “dilihat”. (tim)