Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin (tiga dari kiri) bersama empat Komisioner KPU setempat. (dok/lakeynews.com)

DOMPU – KPU Kabupaten Dompu siap mengeksekusi perintah Bawaslu sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 antara KPU dengan Partai Demokrat pada Selasa (19/9/23).

“Iya, kami tentu melaksanakan putusan tersebut,” kata Ketua KPU Kabupaten Dompu Arifuddin pada Lakeynews.com, Rabu (20/9/23).

Sebagaimana dilansir media ini sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dompu memerintahkah KPU agar segera melaksanakan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Partai Demokrat. KPU dideadline tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk menunaikan kewajibannya.

Berita sebelumnya:

Dalam masa tiga hari kerja yang ditetapkan putusan Bawaslu, KPU bertugas menerima pengajuan dokumen pergantian calon (Bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMD) oleh KPU. Yang di-TMS-kan KPU dimaksud, Yatim, Bacaleg Demokrat di Dapil Dompu 3 (Kecamatan Woja).

“Kami menerima pengajuan dokumen pergantian calon yang telah di-TMS-kan oleh KPU dari parpol bersangkutan,” tegas pria yang akrab disapa Dae Arif itu.

Selain itu, saat ini, pihaknya tengah menyiapkan dan akan menyampaikan jawaban atas sengketa proses Pemilu dengan Partai NasDem (khususnya Bacaleg Muttakun) yang lanjut ke sidang ajudikasi.

Semula, sidang ajudikasi tersebut direncanakan pada Jumat (22/9/23). Namun, kabarnya akan dimajukan ke Kamis (21/9/23).

Kapan kepastiannya?

Tunggu penjelasan hasil konfirmasi dengan Bawaslu Kabupaten Dompu. (tim)