Putusan Mediasi Sengketa KPU dengan Demokrat dan NasDem
–
BAWASLU Kabupaten Dompu memerintahkah KPU agar segera melaksanakan Putusan Terjadinya Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dengan Partai Demokrat. KPU dideadline tiga hari kerja sejak putusan dibacakan untuk menunaikan kewajibannya.
“Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi salah satu poin amar Putusan pada Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024.
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu pada Selasa (19/9/23) tersebut, dipimpin Ketua Bawaslu Swastari Haz, didampingi dua anggotanya, Wahyudin dan Syafruddin.
Berita sebelumnya: Mediasi Bawaslu Buntu; Muttakun Tetap Lawan, KPU Siap Ladeni
Sidang yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum itu, tidak hanya membacakan Putusan Bawaslu tentang hasil mediasi sengketa (perkara) Nomor Registrasi: 001/PS.REG/52.5205/IX/2023 (untuk Bacaleg atas nama Yatim, red), dimana Demokrat sebagai Pemohon dan KPU sebagai termohon.
Namun, juga membacakan dua putusan lain. Yakni hasil mediasi sengketa (perkara) Nomor Registrasi: 002/PS.REG/52.5205/IX/2023 (untuk Bacaleg atas nama Muttakun, red), dan Nomor Registrasi: 003/PS.REG/52.5205/IX/2023 (untuk Bacaleg atas nama Hijrah Al Iqbal, red). Pada dua perkara terakhir ini, Partai NasDem sebagai Pemohon dan KPU sebagai Termohon.
Para pihak terkait hadir pada sidang pembacaan putusan mediasi itu. Antara lain, Sekretaris DPD Partai Demokrat Dompu Iksan Mancora, Pengurus Partai NasDem Muhammadin, Komisioner KPU Kabupaten Dompu Agus Setiawan dan Sekretaris KPU Irham.
Disamping memerintahkan KPU agar melaksanakan putusan dalam waktu tiga hari kerja sejak putusan dibacakan, dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi putusan sebagaimana tertuang dalam putusan ini.
Kesepakatan Demokrat dan KPU
Ada dua poin isi putusan yang merupakan hasil kesepakatan Pemohon (Demokrat) dan Termohon (KPU) yang tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register: 001/PS.REG/52.5205/1X/2023, tanggal 18 September 2023:
1. Para Pihak sepakat untuk mengacu pada ketentuan sebagai berikut:
a. Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: dengan mengajukan Calon Pengganti dalam kurun waktu tanggal 14 s/d 20 September 2023;
b. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota;
c. Surat Ketua KPU RI Nomor: 856/PL.01.4-SD/05/2023, Perihal Pencermatan dan Evaluasi Daftar Calon Sementara (DCS).
2. Bahwa Pencermatan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) dilaksanakan pada tanggal 24 September s/d 3 Oktober 2023 dan proses penggantian adalah menjadi hak prerogatif Partai Politik.
NasDem/Muttakun dan KPU Lanjut ke Ajudikasi
Bawaslu Kabupaten Dompu juag telah memimpin mediasi antara Pemohon (NasDem/Muttakun) dan Termohon (KPU). Hasilnya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register: 002/PS.REG/52.5205/1X/2023, tanggal 18 September 2023.
Pada mediasi tersebut, para pihak tidak dicapai kesepakatan, dengan catatan:
1. Bahwa Pemohon keberatan terhadap Berita Acara Nomor: 290/PL.01.4-BA/5205/2/2023 tentang Penetapan Status Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu sehingga dianggap merugikan Pemohon;
2. Bahwa Pemohon melihat ada tata cara prosedur dan mekanisme yang tidak dilalui oleh KPU Kabupaten Dompu yang akhirnya merugikan pemohon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilu, dalam hal ini PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Termohon (menegaskan) sudah sesuai prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa Termohon tetap bersikukuh pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPR Kabupaten/Kota dan Surat Ketua KPU RI Nomor 856 Tahun 2023;
5. Bahwa Pemohon dan Termohon menyepakati untuk melanjutkan ke tahap Adjudikasi.
Sedangkan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu atas Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Dompu Nomor: 290/PL.01.4-BA/5205/2/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Dompu, tanggal 14 September 2023, tidak dilanjutkan.
Pemohon (NasDem/Bacaleg Hijrah Al Iqbal) dan Termohon (KPU) dicapai kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register: 003/ PS.REG/52.5205/IX/2023, tanggal 18 September 2023.
“Bahwa pemohon Principal atas nama Hijrah Al-Iqbal menyatakan tidak melanjutkan permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) di Bawaslu Kabupaten Dompu,” bunyi kesepakatan mereka.
Bawaslu sebagai mediator sengketa Pemilu bagi para pihak, tetap konsisten dan kukuh menjalankan tugasnya sesuai peraturan, perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami berusaha maksimal, melakukan yang terbaik untuk semuanya. Tentu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari Haz ketika berbincang-bincang ringan dengan Lakeynews.com di emperan/lorong belakang Kantor Bawaslu, Selasa petang.
Saat itu, wanita berhijab dan bercadar yang akrab disapa Aca Tari sedikit rileks bersama dua koleganya, sesama anggota Bawaslu, Wahyudin (Mas Cun) dan Syafruddin (Syaf Kaso). (sarwon al khan)
2 thoughts on “Bawaslu Dompu Deadline KPU Tiga Hari”