
Temui Bupati, Sampaikan Beberapa Kekhawatiran Ini…
–
DOMPU – DPD Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Dompu mengingatkan para kepala desa (Kades) di daerah ini agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil suatu kebijakan (keputusan) terhadap perangkat desa.
Jika itu terjadi, PPDI tidak tinggal diam atau membiarkannya. Mereka akan melawan kebijakan yang tidak sesuai aturan, kebijakan yang tidak melalui mekanisme.
Salah satunya, yang saat ini mereka kawal adalah masalah pemberhentian 11 perangkat Desa Jala, Kecamatan Hu’u, beberapa waktu lalu (bukan 10 orang sebagaimana diberitakan sebelumnya, red).
Baca berita sebelumnya:
- Kades “Super Hebat” di Dompu, 10 Perangkat Dipecat tanpa Prosedural, Camat dan DPMPD Diabaikan
- Sikapi Kades “Super Hebat”, Bupati Dompu Perintahkan Empat Pejabat Kaji Ini; Hasilnya Masih Rahasia
“Kami berkomitmen membela dan memperjuangkan nasib rekan-rekan perangkat desa, kalau misalnya ada yang dizalimi,” kata Ketua Umum DPD PPDI Kabupaten Dompu Muhammad Amin pada Lakeynews.com, akhir pekan lalu.
Saat itu, Amin yang sehari-hari menjabat Sekdes Nowa, Kecamatan Woja, didampingi Sekretaris Umum PPDI M. Kardianto, Wakil Ketua Burhanudin, Bendahara Umum Arie Fitrianti dan beberapa pengurus lainnya.
Amin menegaskan, tetap mendampingi dan mengadvokasi sampai tuntas persoalan pemberhentian perangkat Desa Jala.
“Tidak ada toleransi apapun jika perangkat desa diberhentikan tanpa dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Wajib hukumnya bagi kami untuk membelanya,” tandas Amin.
Bukti advokasi dan bentuk riil perlawanan PPDI ditunjukkan dalam menyikapi kebijakan Kades Jala. Meski tidak luas diketahui publik, mereka aktif di depan dan di belakang perjuangan 11 perangkat desa itu.
“Kami menolak dengan tegas pemberhentian rekan-rekan perangkat desa secara sepihak dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku oleh kepala desa Jala,” tegas Amin lagi.

Khawatir jadi Preseden Buruk dan Pengaruhi Pilkades Serentak, PPDI Temui Bupati
Pada hari “H” unjuk rasa massa perangkat desa dan warga Desa Jala, sejumlah pengurus teras PPDI Dompu menemui dan berdialog dengan Bupati Dompu H. Kader Jaelani, di ruang kerjanya, Rabu (31/5/23) lalu. Tepatnya, sore hari setelah Bupati rapat dengan sejumlah pejabat terkait plus Kades dan BPD Jala.
Pengurus PPDI yang menemui Bupati saat itu, Muhammad Amin (Ketua Umum), Alimin dan Burhanudin (Wakil Ketua), M. Kardianto (Sekretaris Umum) dan Syarifuddin (Wakil Sekretaris).
Selain itu, Arie Fitrianti (Bendahara Umum), Arafik (Devisi Bidang Hukum dan Advokasi), Sadri (Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kesejahteraan), dan Dedi Purwanto (Devisi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Pengembangan Wilayah).
Sejumlah hal dibicarakan PPDI dengan Bupati. Di antaranya, masalah pemberhentian 11 perangkat Desa Jala oleh Kades yang disebut-sebut “super hebat” karena dinilai mengabaikan Camat Hu’u dan DPMPD.
Kepada Bupati, PPDI memohon kiranya dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. PPDI khawatir, masalah tersebut akan menjadi preseden buruk bagi desa-desa di Kabupaten Dompu kedepan.
“Bukan tidak mungkin, bahkan sangat mungkin, kasus dan masalah serupa terjadi juga di desa-desa lain,” tegas Sekum PPDI Dompu M. Kardianto (Sekdes Manggenae, Kecamatan Dompu).
Apalagi dalam tahun 2023 ini, 33 desa (termasuk Desa Jala) di Kabupaten Dompu akan melaksanakan Pilkades serentak. PPDI tidak ingin agenda besar itu terganggu oleh arogansi oknum Kades.
“Nah, kalau masalah pemberhentian perangkat desa secara semena-mena –seperti oleh Kades Jala– tidak mampu dituntaskan, maka Kades lain juga akan ikut melakukan tindakan yang sama,” katanya mengingatkan.
Menanggapi aspirasi dan harapan pengurus PPDI tersebut, Bupati Kader berjanji akan berupaya maksimal menyelesaikan persoalan tersebut.
“Insya Allah, pemerintah daerah tetap teguh dan sesuai kewenangan yang dimiliki, siap untuk menyelesaikan persoalan-persoalan desa. Lebih-lebih masalah di Desa Jala,” ujar Bupati.
Bupati Kader saat itu didampingi beberapa pejabat. Salah seorang di antaranya, Camat Dompu Ardiansyah. (tim)

Wajar saja perangkat desa di berhentikan jika tidak lagi memenuhi syarat menjadi perangkat desa. Toh juga undang-undang, PP, perda juga telah disiapkan sebagai dasar pengambilan sikap kepala desa.